Resmi! Bulan November Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Simak Selengkapnya

- 29 September 2022, 07:39 WIB
Ilustrasi, guru non ASN dan non sertifikasi yang mendapatkan tunjangan Bulan November.
Ilustrasi, guru non ASN dan non sertifikasi yang mendapatkan tunjangan Bulan November. /rawpixel.com/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pada bulan November guru non ASN dan non sertifikasi akan memperoleh tunjangan paling lambat di bulan November.

Diketahui bahwa guru non ASN dan non sertifikasi akan memperoleh tunjangan di bulan November paling lambatnya.

Tunjangan yang dimaksud paling lambat bulan November merupakan tunjangan insentif yang diberikan kepada non ASN dan non sertifikasi oleh Kementerian Agama (KemenaA).
 
Baca Juga: UPDATE! Simulasi Jadwal Seleksi CASN 2022, Pelamar PPPK Paling Sibuk di Bulan...

M Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI memberitahukan bahwa pemberian tunjangan insentif bagi guru non ASN dan non sertifikasi akan dirapel dalam satu tahun.

Kabar untuk guru non ASN dan non sertifikasi tersebut, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari dari akun Instagram @kemenag_ri.

"Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Non Sertifikasi sedang Proses Pencairan Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022," ucap M Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI.

Selain itu, apabila tunjangan insentif lebih cepat dalam pencairannya, Kementerian Agama akan bersyukur atas hal itu.
 
Baca Juga: Saran Apkasi ke Pemerintah: Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Seleksi ASN PNS dan PPPK Seharusnya...

"Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan," kata M Zain.

Kementerian Agama telah pula mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

Adapun tujuan pencairan tunjangan insentif untuk guru non ASN dan non sertifikasi guna sebagai bentuk rekognisi negara bagi pendidik yang telah mengabdi.

"Insentif ini, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa," ucapnya.
 
Tunjangan insentif yang diberikan kepada guru madrasah non ASN adalah untuk pendidik yang memenuhi kriteria dan sesuai kuota masing-masing provinsi yang masih tersedia.

Kementerian Agama berharap semoga tunjangan insentif dapat memotivasi agar dapat meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Sementara itu untuk guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag akan memperoleh tunjangan, yakni tunjangan sertifikasi guru atau disebut dengan TPG.

Ketentuan dalam tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag, tentunya banyak yang mengetahui akan undang-undang dan ketentuannya.
 

Di mana telah tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021.

Isi dalam juknisnya berisi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.

Tunjangan sertifikasi guru, di bawah naungan Kemenag, para pendidik harus mengikuti PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu berdasarkan UU yang berlaku saat ini.

Program PPG Dalam Jabatan, diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar terdata di database naungan Kemenag, bagi yang ingin mengikuti PPG Daljab naungan Kementerian Agama.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x