BERITASOLORAYA.com : Pendataan non ASN 2022 telah banyak dibahas oleh pemerintah maupun tenaga honorer.
Dalam hal ini Menpan RB, Abdullah Azwar Anas merangkul Bupati di seluruh Indonesia untuk menyatukan persepsi guna mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non ASN tahun ini.
Menpan RB dengan tegas meminta kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan audit atau pengawasan terhadap kebenaran data.
PPK juga diharap mengirimkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
Sebagai informasi, SPTJM merupakan bentuk komitmen dan bukti yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan oleh Bupati terhadap data tenaga non ASN di daerah.
Sebagaimana diketahui Kemenpan RB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M. SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Resmi! Isi Lengkap Juknis Baru Nomor 349 untuk PPPK 2022 JF Guru serta Linknya
Dalam hal ini, pendataan yang telah berlangsung oleh instansi pusat maupun daerah ternyata terdapat indikasi bahwa ada data yang diinput dan belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB tersebut.