Pendataan Non ASN Berakhir 30 September 2022, Honorer Diimbau Lakukan Hal Ini Segera!

30 September 2022, 13:21 WIB
Ilustrasi. Honorer diminta lakukan hal ini setelah pendataan non ASN masuk tahap pra-finalisasi. /Ekaterina B/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Hari ini tepatnya tanggal 30 September 2022 merupakan tahap pra-finalisasi dalam pengisian data di portal pendataan non ASN.

Sebelumnya, tenaga honorer yang memenuhi syarat berdasarkan surat edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/ M.SM.01.00/2022 diimbau untuk membuat akun dan registrasi di portal pendataan non ASN.

Hal tersebut dapat dilakukan setelah instansi tempat honorer bekerja melakukan pendaftaran data non ASN terkait agar bisa dicek atau dilengkapi masing-masing honorer.

Melalui portal pendataan non ASN, tenaga honorer dapat mengkonfirmasi data dan riwayat masa kerja sesuai keadaan yang sebenarnya. Setelah tahap pra-finalisasi instansi akan menutup semua proses kegiatan pendataan non ASN.

Baca Juga: Bagaimana RUU Sisdiknas Sekarang? Simak Hasil RDPU Komisi X DPR RI dengan Perwakilan Lembaga Pendidikan Ini

Selanjutnya, instansi akan mengumumkan daftar tenaga honorer yang telah masuk dalam pendataan non ASN di kanal masing-masing.

Hal tersebut dilakukan untuk uji publik apakah data yang masuk telah sesuai hingga kesesuaian tenaga honorer yang masuk dalam pendataan.

Lantas, apa yang harus dilakukan honorer setelah pendataan non ASN berakhir atau memasuki tahap pra-finalisasi?

Baca Juga: UPDATE! Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 5 Oktober? Simak Dokumen Penting dan Cara Daftar di Portal SSCASN

Selama tahap pra-finalisasi, honorer diarahkan untuk memeriksa pengumuman instansi apakah sudah terdata dan apakah data yang masuk sudah sesuai.

Jika data belum sesuai, honorer dapat melapor ke instansi untuk mengajukan perubahan.

Hal ini juga berlaku bagi honorer yang sudah memenuhi syarat namun belum terdata, dapat segera mengusulkan usulan pendataan kepada instansi terkait. Artinya, honorer masih bisa ikut pendataan non ASN meskipun sudah lewat tanggal 30 September 2022.

Baca Juga: Hari Ini! Batas Waktu Pendataan Non ASN Berakhir, Bagaimana Nasib Honorer yang Belum Terdata?

Selanjutnya, instansi dapat bersurat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan non ASN.

Setelah diberi waktu kembali oleh BKN, honorer dapat segera membuat akun dan registrasi untuk mengonfirmasi dan melengkapi data sekaligus riwayat kerja.

Tahap paling akhir dari pendataan adalah tahap finalisasi yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2022. Maka dari itu, honorer yang belum terdata harus segera melapor dan mengajukan usulan sebelum pendataan benar-benar ditutup.

Jika honorer belum didata karena tidak termasuk pendataan, Menteri PANRB menjelaskan dalam surat edaran Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 bahwa honorer yang tidak termasuk pendatan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Baca Juga: Pengangkatan Seluruh Honorer Jadi PPPK Apakah Solusi Terbaik? Ini Kata Ketua Umum Apkasi

Tenaga honorer akan dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing karena kemungkinan besar tidak dapat ikut seleksi PPPK mendatang.

Ini menjadi solusi pemerintah dalam hal ini BKN dan Menteri PANRB agar honorer terkait masih bisa tetap bekerja meski telah penghapusan nanti.

Adapun untuk gajinya, akan dibebankan pada instansi outsourcing tempatnya bekerja karena tidak lagi termasuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Resmi! Nasib Pemutihan Serdik Guru, DPR RI Dukung RUU Sisdiknas. Nadiem Tetap Kecewa...

Bunyi surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 adalah sebagai berikut: “Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusnya bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.”

Nantinya, tenaga honorer yang bekerja melalui perusahaan outsourcing akan dikirim ke perusahaan yang membutuhkan. Statusnya tetap menjadi pekerja outsourcing meski bekerja di instansi pemerintah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler