Resmi! 6 Problematika Pendataan Non ASN, Salah Satunya Mengenai Perbaikan Data

- 29 September 2022, 18:53 WIB
Tahapan Pendataan Non ASN, Apa Saja?
Tahapan Pendataan Non ASN, Apa Saja? /instagram.com/kemenpanrb


BERITASOLORAYA.com- Sebelumnya, Pemerintah mengadakan pengadaan pendataan tenaga non ASN.

Pada pendataan tenaga non ASN, akhir dari pendataannya diketahui pada tanggal 30 September tahun 2022.

Atas pendataan Non ASN, terdapat beberapa problematika yang dialami oleh tenaga honorer. Salah satunya adalah mengenai perbaikan data.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari website resmi pendataan-nonasn.bkn.go.id, mengenai tanya jawab terkait masalah pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Bagian Tubuh Atas Suzy Terekspos, Yang Se Jong Keciduk Gerak Cepat Lakukan Hal Manis Ini

1. Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pelengkapan data adalah SK dan/atau Kotrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non ASN).

2. Apakah boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?

Tenaga honorer THK-II dan Pegawai Non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja ataupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x