Resmi, PANRB Rilis SE Terbaru Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, Bukan Untuk Pengangkatan Honorer Jadi ASN?

2 Oktober 2022, 13:51 WIB
Menpan RB rilis Surat Edaran (SE) terbaru sebagai tindak lanjut pendataan tenaga non ASN atau honorer /pendataan-nonasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kabar terbaru terkait honorer atau pegawai non ASN pada pendataan tenaga non ASN akhirnya akan ditindak lanjuti oleh Kementerian PANRB melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB.

SE Menpan RB dengan nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 merupakan surat sebagai upaya tindak lanjut pendataan tenaga non ASN atau honorer yang tertanggal pada 29 September 2022.

Melalui SE Menpan RB tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah diminta untuk menindaklanjuti terkait pendataan honorer atau tenaga non ASN.

Baca Juga: Cek Sekarang! Daftar Nama Guru Honorer Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Ada Namamu Tidak?

Sebelumnya, melalui SE Menpan RB pada tanggal 22 Juli 2022 lalu, telah dilakukan tindak lanjut pendataan honorer atau tenaga non ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah yang dilakukan hingga akhir September 2022.

Pada pendataan honorer atau tenaga non ASN, telah melalui Langkah-langkah inventarisasi data oleh Kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah melalui sistem aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Maka dari itu, melalui SE Menpan RB terbaru tersebut tercantum beberapa poin penting tindak lanjut pendataan non ASN atau honorer yang terdiri dari sebagai berikut:

Baca Juga: Akhirnya! Honorer Kategori ini Akan Dapatkan Afirmasi Jadi ASN Pada PPPK 2022, Resmi PANRB

1. Ucapan terimakasih dan penghargaan kepada PPK Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan terhadap honorer atau tenaga non ASN di lingkungan instansi masing-masing dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri PANRB.

2. Pendataan tenaga non ASN atau honorer yang dilakukan oleh PPK bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN, namun untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

3. Data yang telah diinput dalam aplikasi BKN sampai tanggal 30 September 2022 pada pukul 07:10 WIB sementara mencapai 2.113.158 tenaga non ASN. Namun, berdasarkan telaah BKN telah ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat Menpan RB B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Wajib Tahu! Seputar Tunjangan Guru ASN: Jadwal Pembayaran, Besaran, Sebab Dihentikan, Tahapan Penyaluran

4. Dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan tersebut, maka PPK akan melakukan beberapa langkah sebagai berikut:

a. Bagi instansi yang telah melakukan input data maka wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali agar memastikan data honorer atau tenaga non ASN sudah sesuai dengan surat Menpan RB B/1511/M.SM.01.00/2022.

b. Namun, bagi instansi yang belum menginput data tenaga non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum diinput ke dalam sistem aplikasi BKN.

Baca Juga: Terekam Kamera, Park Bo Gum Berikan Perhatian Manis untuk Kim Yoo Jung Sukses Buat Fans Meleleh

c. Hasil verifikasi dan validasi data honorer atau tenaga non ASN tersebut wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022.

d. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat harus dilakukan dalam waktu sepuluh hari atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.

5. Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan SPTJM yang telah ditandatangani oleh PPK. Apabila data final tidak disertai SPTJM maka tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

Baca Juga: MANTAP! Begini Cara Cek Daftar Nama Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Cek Apakah Kamu Termasuk

6. PPK memerlukan SPTJM dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan.

7. Apabila di kemudian hari masih terdapat data yang masih tidak sesuai dengan ketentuan surat Menpan RB B/1511/M.SM.01.00/2022 dan B/185/M.SM.02.03/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban baik Pimpinan Unit Kerja maupun PPK.

Itulah Surat Menpan RB terbaru terkait tindak lanjut pendataan honorer atau tenaga non ASN yang telah dilakukan oleh PPK.***

Editor: Kamaludin

Sumber: KemenPAN RB

Tags

Terkini

Terpopuler