Resmi! Honorer yang Sudah Masuk Pendataan Non ASN Wajib Lakukan Ini Sebelum 8 Oktober 2022

- 2 Oktober 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi. Honorer diimbau lakukan hal ini terkait pendataan non ASN sebelum 8 Oktober 2022.
Ilustrasi. Honorer diimbau lakukan hal ini terkait pendataan non ASN sebelum 8 Oktober 2022. /Pexels/Ketut Subiyanto

BERITASOLORAYA.com -  Tidak terasa waktu pendataan non ASN sudah berakhir pada tanggal 30 September 2022 lalu.

Kini, proses pendataan non ASN bagi honorer yang memenuhi syarat telah masuk ke tahap pra-finalisasi.

Menindaklanjuti pendataan non ASN yang telah masuk tahap pra-finalisasi ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis surat edaran terbaru.

Melalui surat edaran dengan Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022, Menteri PANRB mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada PPK yang telah melakukan pendataan non ASN pada honorer di instansi masing-masing.

Baca Juga: Wajib Tahu! Seputar Tunjangan Guru ASN: Jadwal Pembayaran, Besaran, Sebab Dihentikan, Tahapan Penyaluran

Dalam surat yang sama pun dijelaskan kembali bahwa pendataan non ASN dilakukan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN.

Adanya pendataan ini, dilakukan untuk mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan pemerintah baik itu pusat ataupun daerah sekaligus dilakukan pemetaan.

Hingga tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB, Kementerian PANRB menyampaikan sudah ada sebanyak 2.113.158 data tenaga honorer yang di-input.

Baca Juga: Segera Daftar! Ada Hadiah Rp15 Juta untuk Guru PNS dan Non PNS Peserta Program Ini, Batas Hingga...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x