Resmi! 6 Kriteria yang Dapat Ikut Seleksi ASN 2022 sesuai Pendataan Tenaga Honorer?

- 1 Oktober 2022, 10:11 WIB
Ilustrasi enam kriteria yang dapat ikut seleksi ASN 2022
Ilustrasi enam kriteria yang dapat ikut seleksi ASN 2022 /Tangkap layar Instagram.com/@bkngoidofficial/
BERITASOLORAYA.com - Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN 2022 dilaksanakan sesuai yang tercantum dalam surat MenPAN RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022.

Seleksi ASN 2022, memang dikelola berdasarkan instansi masing-masing, seperti Kemdikbud, Kemenkes, Kemenag, dan instansi lainnya.

Bagi jabatan fungsional guru, pada seleksi ASN PPPK 2022 terdapat yang berada di bawah naungan Kemdikbud maupun naungan Kemenag untuk jabatan tertentu, seperti tentang agama.

Baca Juga: Resmi! Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, SPTJM Punya Pengaruh Besar...

Memperhatikan hal itu, diketahui bahwa ratusan Penyuluh Agama Islam non PNS dan guru honorer di Kabupaten Grobogan, ada perlengkapan data pendataan ulang untuk diangkat sebagai PPPK di Kantor Kemenag Kab. Grobogan, Rabu, 21 September lalu.

Tercatat sejumlah 317 tenaga honorer yang tersebar KUA dan Madrasah negeri mulai guru, MI, MTs dan MA yang melakukan perlengkapan data.

Berdasarkan Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Imron menyampaikan bahwa hal itu sesuai dengan perintah dari Pemerintah Pusat MenPAN RB tentang pendataan PPPK.

Lebih lanjut, ditindaklanjuti Kementerian Agama melakukan pendataan seluruh pegawai Non ASN di tempat masing-masing sesuai perintah dari Menteri Agama yang baru.

Baca Juga: Pembekalan dan Orientasi CPNS 2022, Hati-Hati Penipuan, Begini Penyampaian BKN

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau dikenal juga oleh masyarakat sebagai Pegawai Honorer adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu," ucapnya, dikutip Jangkara.com melalui jateng.kemenag.go.id.

"Yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” lanjutnya.

Ditegaskan pula bahwa jangan sampai terdapat satupun pegawai Non ASN yang tidak masuk dalam pendataan.

Di mana dengan catatan, yang melaksanakan tugas di Instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN atau APBD atau yang diangkat oleh kepala Unit Satkar.

Selain itu, telah melaksanakan tugas minimal 1 tahun mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca Juga: Resmi! Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru, Penundaan di RUU Sisdiknas? Hasil RDPU dengan DPRD dan...

Bagi siapapun yang memenuhi aturan yang dimaksud di atas maka wajib dimasukkan dalam sistem data.

“Pendataan ini merupakan awal untuk memastikan tenaga honorer yang ada benar-benar masih bekerja di Instansi Pemerintahan dan dibayar melalui APBN," jelasnya.

"Pendataan saat ini sudah berjalan 90 persen dan nunggu link atau aplikasi untuk memasukan data diri dari Kemenag Pusat,” tambahnya.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Diberhentikan, Kemdikbud Tetapkan 6 Penyebabnya. Ada yang Fatal

Adapun ketentuan tenaga non ASN yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022:

1. Memiliki status Tenaga non ASN Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.

Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.

4. Non ASN diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit ketiga.

5. Sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 bagi tenaga honorer.

6. Tenaga honorer dengan usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Jateng.Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x