BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru yang sudah berstatus sebagai ASN, ada tunjangan dan tambahan penghasilan yang akan diberikan pemerintah.
Disebutkan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, guru ASN berhak menerima tunjangan profesi atau sertifikasi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan sesuai kriteria masing-masing guru.
Sebelumnya, guru ASN perlu mengetahui besaran masing-masing tunjangan, jadwal pembayaran, alasan tunjangan dihentikan hingga tahapan penyaluran tunjangan.
Untuk itu, simak penjelasan selengkapnya yang telah dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Besaran Tunjangan
Pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Guru ASN yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi atau tunjangan khusus akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.
Guru ASN yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.