Resmi, Kemenag Ajak PNS dan Guru Honorer Madrasah Ikut Program Ini, Batas 31 Oktober, Ada Pemenang dan Hadiah?

- 1 Oktober 2022, 11:07 WIB
Ilustrasi guru atau tenaga kependidikan di Madrasah
Ilustrasi guru atau tenaga kependidikan di Madrasah /Pixabay/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik kembali datang dari Kementerian Agama (Kemenag) bagi tenaga kependidikan dan guru-guru RA, MI, MTs, MA, maupun MAK terkait kegiatan apresiasi.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag kembali menyelenggarakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tahun 2022.

Adanya kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bagi tenaga kependidikan dan guru-guru RA, MI, MTs, MA maupun MAK merupakan salah satu bentuk apresiasi atas kinerja guru madrasah pada dunia pendidikan tanah air.

Baca Juga: Syarat PNS Ajukan CLTN, Salah Satunya Terkait Waktu Minimal Mengabdi, Berapa Tahun?

Muhammad Zain selaku Direktur GTK Madrasah turut menyampaikan terkait tujuan diselenggarakannya kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Ia menuturkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan yang hingga saat ini terus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja, dan prestasinya sehingga memberi dampak positif dalam peningkatan mutu pendidikan pada jenjang Raudhatul Athfal (RA) dan juga Madrasah

“Anugerah GTK Madrasah Tahun 2022 digelar sebagai apresiasi kami terhadap guru dan tendik yang selalu meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja dan prestasinya,” ucap Zain di Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Resmi! 6 Kriteria yang Dapat Ikut Seleksi ASN 2022 sesuai Pendataan Tenaga Honorer?

Tidak hanya itu, ia juga turut mengemukakan bahwa terselenggaranya pendidikan yang bermutu dapat memberikan sumbangsih penting dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x