Penting! Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval Ini Sebelum 5 Oktober 2022

4 Oktober 2022, 21:26 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer atau Non ASN Wajib Lakukan Verval /mohamed Hassan/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar penting bagi tenaga honorer atau non-ASN untuk melakukan sebuah verval, sebelum tanggal 5 Oktober tahun 2022.

Sebab, diprediksi hal tersebut merupakan awal dari pelaksanaan PPPK 2022 dan login SSCASN. Maka, hal itu penting dilakukan oleh tenaga honorer atau non-ASN.

Lantas, verval apakah yang dimaksud bagi guru non ASN atau pegawai honorer? Simak berikut ini.

Diketahui bahwa terdapat informasi dari salah satu provinsi di Indonesia yang sumbernya merupakan hasil rakor, beberapa hari yang lalu, yakni tanggal 22-24 September 2022.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya. Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan...

Selanjutnya, dilanjutkan pada tanggal 26 hingga 28 September tahun 2022 terkait pengadaan Rakor

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditunjukkan kepada UPT Pendidikan SMA/SMK/ SLB, sebab berada di bawah kewenangan Provinsi.

Surat tersebut perihal Penyampaian Verval NIK dan Ijazah bagi guru calon PPPK tahun 2022 ini.

Pada surat dijelaskan bahwa menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru yang dilaksanakan tanggal 22-24 September 2022.

Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 26-38 September 2022, terkait rekrutmen calon PPPK Guru pada aplikasi SSCASN.

Atas hal itu disampaikan hal-hal berikut:

Baca Juga: Surat MenpanRB Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN, Poin Terakhir Berdampak pada Hukum?

1. Kepala Satuan Pendidikan memastikan data Guru calon PPPK telah terverifikasi menyesuaikan data NIK (Dukcapil, Dapodik dan Ijazah yang tervalidasi dalam satu data yang sama melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/  oleh Operator Dapodik Sekolah).

2. Guru calon PPPK melakukan verifikasi dan validasi ijazah secara mandiri melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id  menggunakan akun PTK masing-masing.

3. Proses verifikasi dan validasi data dilakukan sebelum tanggal 5 Oktober tahun 2022.

Diketahui bahwa pada tanggal 5 Oktober tahun 2022, rencananya terdapat pembukaan seleksi ASN tahun 2022.

Sementara itu, apabila ijazah yang dimiliki sudah dilakukan verval, maka statusnya akan terlihat di Info GTK.

Apabila dalam kolom data, status vervalnya tertera "Verval Selesai" maka dikatakan status ijazah yang dimiliki pegawai honorer dalam keadaan aman.

Akan tetapi, apabila dalam kolom data, status vervalnya tertera "Menunggu Proses Pemeriksaan" dikhawatirkan saat login akun SSCASN terjadi masalah.

Meskipun, guru atau pegawai non ASN yang dimaksud tersebut telah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahun sebelumnya.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade untuk PPPK Guru 2022, Resmi dari Kemenpan RB

Adapun alur yang disarankan oleh BKN dan Kemdikbud, dikatakan bahwa aplikasi info GTK Kemdikbud merupakan aplikasi untuk verval ijazah, maka harus dipastikan:
- NUPTK terdeteksi
- Kualifikasi Ijazah terdeteksi.

Maka, akan sinkron Dapodik dan juga sinkron ke SIMPG. SIMPG merupakan sebuah aplikasi untuk pemetaan PPPK.

Berdasarkan data di Dapodik dan SIMPG akan masuk ke laman pendaftaran PPPK, yaitu laman SSCASN.

Adapun Surat Edaran mengenai verval ijazah sebagaimana yang dijelaskan untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Abu Bakar pada 3 Oktober 2022.

Namun, kemungkinan pemberitahuan verval ijazah diperuntukkan bagi non ASN di seluruh wilayah Indonesia.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Abu Bakar

Tags

Terkini

Terpopuler