Penting! Guru Honorer pada PPPK 2022, Pastikan Status Verval Sudah seperti Ini, sebelum Tanggal 5 Oktober

- 4 Oktober 2022, 11:10 WIB
Guru Honorer pada PPPK 2022, Pastikan Status Verval Sudah seperti Ini, sebelum Tanggal 5 Oktober 2022
Guru Honorer pada PPPK 2022, Pastikan Status Verval Sudah seperti Ini, sebelum Tanggal 5 Oktober 2022 /Pixabay/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info bagi guru honorer SMA, SMK, maupun SLB yang mengikuti seleksi PPPK 2022, terkait dengan status verval.

Bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022, agar segera melakukan verval NIK dan ijazah.

Hal tersebut merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh guru honorer yang mengikuti PPPK 2022, agar tidak gagal login.

Seperti diketahui pada tanggal 5 Oktober 2022 ini, diperkirakan merupakan awal pelaksanaan seleksi PPPK guru 2022 dan guru melakukan login di SSCASN.

Penyampaian verval NIK dan ijazah bagi guru calon PPPK 2022 ini, disampaikan melalui surat edaran Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, yang diterbitkan pada bulan September 2022 lalu.

Baca Juga: Resmi! Kabar dari Kemenkeu ke Guru Semua Jenjang. TPG Dihapuskan di Tahun 2023? Ternyata Ini Rencananya...

Lebih lanjut Dinas Pendidikan menindaklanjuti hasil Rakoor Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2022 tanggal 22 hingga 24 September 2022, mengenai rekrutmen calon PPPK guru pada aplikasi SSCASN.

Hal pertama yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan yaitu meminta agar kepala satuan pendidikan untuk memastikan data guru calon PPPK telah terverifikasi menyesuaikan data NIK (Dukcapil), Dapodik, dan ijazah yang tervalidasi dalam satu data yang sama melalui laman vervalptk.data.kemdikbud oleh operator Dapodik sekolah.

Selain itu, juga terdapat dua poin penting lain yang wajib diketahui oleh guru-guru, diantaranya yakni:

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x