Apkasi Minta PANRB Beri Peluang Lain pada Honorer yang Tak Penuhi Syarat Seleksi PPPK 2022, Ada Kesempatan?

8 Oktober 2022, 17:01 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas bersama Ketua Umum Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan Kerajaan dan Bendahara Apkasi Ratu Tatu Chasanah saat melakukan rapat koordinasi terkait nasib honorer dan PPPK di Jakarta, Rabu 21 September 2022. / Dokumen Humas Pemkab Serang

BERITASOLORAYA.com – Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang.

Sebagai tindak lanjut sebelum penghapusan honorer, pemerintah memberikan peluang untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 agar bisa menjadi pegawai ASN.

Tentu saja seleksi PPPK 2022 hanya dapat diikuti oleh honorer yang memenuhi syarat baik itu dari kualifiaksi pendidikan, usia dan lainnya.

Melihat adanya beragam masalah honorer yang harus segera diatasi pemerintah, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku menjabarkan lima permasalahan honorer.

Baca Juga: Lirik Lagu Sempurnakan Cinta oleh Hari feat Putri, Trending di YouTube Music

Salah satu masalah yang dipaparkan ketua umum Apkasi adalah terkait nasib honorer yang tidak bisa ikut seleksi PPPK 2022 karena tidak memenuhi syarat pendidikan.

Demi menyelesaikan masalah tenaga honorer, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan akan mencari jalan tengah dengan merangkul para bupati yang tergabung dalam Apkasi.

Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian PANRB dan kementerian lainnya pada Rabu, 21 September 2022, Sutan memaparkan kelima masalah honorer yang dimaksud.

Baca Juga: Lirik Lagu Titip Cintaku oleh Rizky Ridho, Trending di YouTube Music

Adanya rapat koordinasi tersebut, kata Sutan, merupakan upaya untuk mendengarkan persoalan honorer yang terjadi di daerah terkait.

“Kami berharap Pak Menteri PANRB yang pernah menjadi Ketum Apkasi dan bupati dua periode memahami permasalahan tenaga non ASN ini,” ujar Sutan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Antara, lima masalah honorer yang perlu diatasi oleh pemerintah yakni pertama, tenaga honorer yang tidak bisa ikut serta dalam seleksi CAT atau Computer Assisted Test dengan batas minimal yang ditentukan harus diatasi pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Minta ASN dan Non ASN Lakukan ini, Salah Satunya Berakhir 5 Hari Lagi

Kedua, Sutan mengungkapkan bahwa pemerintah perlu menyusun rentang gaji honorer yang sesuai dengan kemampuan anggaran daerah terkait.

Hal ini karena anggaran daerah untuk menggaji honorer terbatas. Dengan adanya rentang gaji yang sesuai, daerah bisa menyesuaikan dengan anggarannya.

Ketiga, Sutan menyebutkan masalah tenaga honorer atau non ASN yang tidak memenuhi kriteria menjadi PNS dan PPPK karena kualifikasinya tidak terpenuhi perlu diberi kesempatan lain.

Baca Juga: Pemerintah Minta ASN dan Non ASN Lakukan ini, Salah Satunya Berakhir 5 Hari Lagi

Saran Apkasi kepada pemerintah terkait masalah tersebut adalah memberikan honorer kesempatan untuk mengikuti pelatihan kewirausahaan atau kartu Pekerja.

Tentunya pelatihan yang diberikan harus disesuaikan dengan minat para honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi ASN.

Keempat, alokasi formasi PPPK juga menjadi salah satu masalah honorer yang perlu diatasi. Apkasi menyarankan, kepala daerah dapat mengalokasikan formasi PPPK sesuai visi dan misi.

Hal itu dapat dilakukan dengan menyediakan kontrak kerja sesuai dengan periode jabatan kepala daerah di masing-masing daerah.

Baca Juga: Info Seleksi PPPK 2022: Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Kategori Pelamar Ini, Simak Selengkapnya

Kelima, tenaga honorer yang bertugas sebagai tenaga adminstrasi atau teknis namun tidak memenuhi syarat dalam pengadaan jabatan fungsional perlu dipertahankan.

Waktu yang diberikan yakni dalam masa transisi 5 tahun, sehingga para honorer tersebut bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.

Dengan hadirnya sekitar 750 peserta rapat pada saat itu, menunjukkan bahwa daerah antusias dengan memberikan masukan pada pemerintah agar dicarikan solusi terbaik atas masalah honorer.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler