Kemenkeu Paparkan Alokasi TKD! Terkait Gaji PPPK Tahun 2023, Rincian Nomor Dua Jadi Sorotan

- 7 Oktober 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi gaji PPPK tahun 2023
Ilustrasi gaji PPPK tahun 2023 /Pixabay/mohamed_hassan"

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi dari Kemenkeu terkait gaji PPPK 2023 yang perlu dipahami.

Informasi penting dari Kemenkeu yang perlu dipahami yaitu tentang gaji PPPK 2023 terkait kepastian anggarannya.

Mungkin pertanyaan tentang kepastian anggaran untuk gaji PPPK 2023 nanti masih membutuhkan jawaban.

Sehingga untuk menjawab pertanyaan seputar kepastian gaji PPPK 2023 bisa mengacu pada informasi yang ada di situs resmi Kemenkeu, yakni djpk.kemenkeu.go.id.

Baca Juga: 2 Hari Lagi! Segera Daftar Program Kemdikbud Ini untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB

Lebih jelasnya, informasi yang ada di situs resmi Kemenkeu itu tentang Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Pada informasi yang ada di situs Kemenkeu tersebut sudah dipaparkan tentang rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran 2023.

Sebelumnya dapat diketahui bahwa RUU tentang APBN Tahun 2023 sudah disetujui di DPR atau dikatakan sudah final.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs resmi Kemenkeu, djpk.kemenkeu.go.id tertulis sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: DJPK Kemenkeu Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x