BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 kemungkinan besar akan difokuskan untuk Jabatan Fungsional guru, Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan jabatan lain.
Diketahui bahwa rekrutmen ASN Tahun 2022 ini memang hanya akan melalui jalur seleksi PPPK saja.
Sehingga ini menjadi kesempatan baru bagi seluruh tenaga pendidik dalam hal ini adalah guru agar bisa menjadi pegawai ASN PPPK Tahun 2022.
Baca Juga: Formasi PPPK 2022 Sejumlah 558 Dibuka Kabupaten Ini, Apakah Daerahmu?
Dalam hal seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional guru telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Meski begitu kini telah ada juknis terbaru tentang seleksi PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional guru yang menjelaskan secara rinci terkait syarat dan kategori pelamar PPPK 2022.
Apakah ada tambahan terkait syarat dan kategori pelamar PPPK 2022 dari juknis yang dulu dengan juknis yang terbaru? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Segera Daftar Program Kemdikbud Ini untuk Guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB yang akan Tutup
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristekk) telah membuat keputusan yang diatur dalam Kepmendikbud Ristek Nomor 349 Tahun 2022.