E-Materai PPPK 2022 Sudah Tidak Wajib, Begini Ketentuannya dari BKN

20 November 2022, 11:02 WIB
Ketentuan penggunaan e-materai di PPPK 2022 /tangkapan layar akun Instagram @bkngoidofficial
BERITASOLORAYA.com - Penggunaan e-materai pada rekrutmen PPPK 2022, sebelumnya menjadi hal yang diwajibkan.

Akan tetapi, beberapa pelamar PPPK 2022 mengeluhkan beberapa persoalan terkait penggunaan e-materai.

Diketahui aturan penggunaan e-materai, sebelumnya menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam seleksi PPPK 2022 yang menentukan kelulusan.

Baca Juga: Kick Off Pertama Piala Dunia, Ini Prediksi Pertandingan Qatar Vs Ekuador

Calon peserta seleksi PPPK 2022, sempat diwajibkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggunakan e-materai di seluruh dokumen pendaftaran yang diunggah.

Namun, terdapat ketentuan baru mengenai penggunaan e-materai yang diberlakukan BKN. Apakah itu?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @bkngoidofficial, berdasarkan unggahan terbaru, penggunaan e-materai disebut sudah tidak wajib, 19 November 2022.

Tujuan dari penggunaan e-materai, sebelumnya adalah untuk menghindari dari pemakaian materai palsu.

Baca Juga: Hari Anak Sedunia: Diperingati Setiap Tanggal 20 November, Bagaimana Sejarahnya? Simak di Sini

Sehubungan dengan penggunaan e-materai, saat ini dalam ketentuan baru sudah tidak diwajibkan.

Disebutkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN bahwa fitur Stamping di SSCASN di Nonaktifkan. Disebutkan pula bahwa penggunaan e-materai tidak wajib.

Ketentuan saat ini, pelamar PPPK 2022 dapat menggunakan materai tempel yang berlaku untuk satu dokumen dengan pemberlakuan masing-masing dokumen.

Pelamar PPPK 2022, dapat menggunakan materai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran.

Baca Juga: Kenali Potensi Diri dan Rencanakan Masa Depan dengan 5 Cara Ketahui Minat dan Bakat

Dokumen pendaftaran tersebut yang akan di unggah lewat sistem SSCASN BKN dengan ketentuan penggunaan satu materai tempel berlaku untuk satu berkas.

Ketentuan baru tersebut, disebabkan adanya kendala di sistem Peruri, sehingga penggunaan e-meterai tidak lagi diwajibkan.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini disebabkan adanya kendala pada Perum Peruri, sehingga penggunaan e-meterai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah di non aktifkan, " kata BKN dalam keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram @bknbkngoidofficial.

Adapun informasi refund/pengembalian kuota maupun kendala e-meterai lainnya, pelamar dapat langsung menghubungi Helpdesk Perum Peruri.

Baca Juga: Sudah Mulai Dibuka Seleksi PPPK di Instansi Lain, Bagaimana dengan Kemenag? Ini Kata Karopeg

Selain itu, terdapat beberapa pertanyaan mengenai ketentuan baru terkait penggunaan materai.

Diketahui salah satu warganet dengan akun Instagram @jumia.maharpalemb*** mempertanyakan tentang nasib dokumen yang sudah diunggah menggunakan e-materai.

"Kalau sudah upload dokumen dengan e-meterai, tetapi belum resume, berarti tetap boleh? Soalnya tinggal klik resume saja, ternyata keluar edaran baru bahwa e-meterai di non aktifkan," tanya @jumia.maharpalem***

BKN menanggapi bahwasanya penggunaan e-meterai diperbolehkan, yang di non aktifkan adalah stamping pada situs SSCASN.

Baca Juga: Analisis Bung Binder untuk Timnas U20 Indonesia vs Slovakia: Main Keras, Emosi Pemain Harus Dikontrol

Pertanyaan kedua datang dari pengguna akun Instagram yang bernama @ira***, "Merugikan! Beli berhasil pembayaran, e-materai tidak muncul," tanyannya.

Dijawab oleh BKN bahwa untuk informasi refund/pengembalian kuota maupun terkait kendala e-meterai lainnya dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.

Lebih lanjut, dari akun Instagram @nabilhim*** juga bertanya mengenai pelamar yang sudah menggunakan e-materai dan sudah di-resume.

BKN menjawab bahwa pelamar PPPK 2022 yang sudah menggunakan e-materai bisa terus lanjut pendaftaran, artinya diperbolehkan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @bkngoidofficial

Tags

Terkini

Terpopuler