BERITASOLORAYA.com - Pelamar PPPK 2022 perlu memperhatikan ketentuan penggunaan e-materai atau materai elektronik pada dokumen seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan terkait penggunaan e-materai sempat disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen melalui sosialisasi Kementerian PANRB pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Penggunaan materai perlu diperhatikan agar pelamar PPPK 2022 tidak gugur saat mengikuti proses seleksi seperti yang terjadi pada tahun lalu.
"Tahun lalu banyak sekali dari Bapak-Ibu yang kemudian harus digugurkan karena Bapak-Ibu menggunakan materai palsu," kata Suharmen saat menjadi narasumber sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Hantam oleh Kotak, Kekuatan Datang, karena Tersakiti
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pada Rabu, 2 November 2022, penggunaan materai palsu tergolong sebagai tindakan kejahatan serius.
Ketentuan penggunaan materai sendiri sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi Calon ASN.
Berdasar pada surat edaran tersebut, ada beberapa aturan dalam penggunaan materai yang dijabarkan sebagai berikut:
Baca Juga: Lirik Lagu Sudah oleh Ardhito Pramono, Cocok Didengarkan saat Santai