BERITASOLORAYA.com - Penggunaan E-materai pada seleksi PPPK 2022, sebelumnya diwajibkan. Namun, banyak pelamar yang mengeluhkan beberapa kendala.
Sebelumnya pula, aturan penggunaan E-materai menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi PPPK 2022 yang menentukan kelulusan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat mewajibkan calon peserta untuk menggunakan E-materai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Akan tetapi, dikutip BeritaSoloRaya.com dari @bkngoidofficial, pada unggahan terbaru ya penggunaan E-materai sudah tidak wajib yang diunggah 19 November 2022.
Penggunaan E-materai dalam seleksi PPPK 2022 sebelumnya dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pemakaian materai palsu.
Namun, beberapa pelamar PPPK 2022 gagal saat membutuhkan E-materai di dokumen sehingga mengalami masalah.
Memperhatikan hal itu, pada postingan instagram resmi Badan Kepegawaian Negara atau BKN, menyebutkan bahwa fitur Stamping di SSCASN di nonaktifkan
BKN juga menyebutkan bahwa penggunaan e-materai tidak wajib. Pelamar PPPK 2022 dapat menggunakan materai tempel yg berlaku untuk 1 dokumen (masing-masing dokumen).