Begini Aturan Terbaru Bagi Honorer Pada PPPK 2022 Terkait E-Materai, Cara Pakai, Tempat dan Cara Dapatkannya

- 18 Oktober 2022, 21:20 WIB
informasi resmi dari BKN terkait aturan terbaru seleksi PPPK 2022 dan CPNS terkait e-materai, cara menggunakan dan tempat membeli e-materai
informasi resmi dari BKN terkait aturan terbaru seleksi PPPK 2022 dan CPNS terkait e-materai, cara menggunakan dan tempat membeli e-materai /tangkap layar ppid.lampungprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Menjelang pembukaan seleksi PPPK 2022, diperkirakan akan ada aturan terbaru terkait penggunaan e-materai pada saat proses pendaftaran, terutama pada tahap seleksi administrasi.

Penggunaan e-materai yang digunakan oleh tenaga honorer sebagai pelamar, harus terintegrasi dengan SSCASN.

Sebab, penggunaan e-materai, nantinya akan dipakai pada tahap seleksi administrasi PPPK 2022.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN baru saja memberikan informasi terkait penggunaan e-materai pada seleksi ASN, terutama untuk seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Penjelasan Terbaru BKN, Tegaskan Pendataan Non ASN Bukan Untuk Pengangkatan Honorer Jadi ASN, Lalu Untuk Apa?

Tidak hanya itu, e-materai yang dimaksud oleh BKN juga akan digunakan nantinya pada saat proses seleksi CPNS mendatang.

Dalam penjelasannya, BKN menjelaskan lebih lanjut terkait dokumen yang wajib diunggah, dibubuhi materai dan tanda tangan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru.

Teruntuk seleksi administrasi pada PPPK 2022, dokumen yang wajib dibubuhi materai diantaranya yaitu :

Baca Juga: Honorer Catat, Begini Cara Cek Daftar Nama Tenaga Non ASN yang Tidak Masuk Database Pendataan Non ASN

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x