BERITASOLORAYA.com – Menjelang pembukaan seleksi PPPK 2022, diperkirakan akan ada aturan terbaru terkait penggunaan e-materai pada saat proses pendaftaran, terutama pada tahap seleksi administrasi.
Penggunaan e-materai yang digunakan oleh tenaga honorer sebagai pelamar, harus terintegrasi dengan SSCASN.
Sebab, penggunaan e-materai, nantinya akan dipakai pada tahap seleksi administrasi PPPK 2022.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN baru saja memberikan informasi terkait penggunaan e-materai pada seleksi ASN, terutama untuk seleksi PPPK 2022.
Tidak hanya itu, e-materai yang dimaksud oleh BKN juga akan digunakan nantinya pada saat proses seleksi CPNS mendatang.
Dalam penjelasannya, BKN menjelaskan lebih lanjut terkait dokumen yang wajib diunggah, dibubuhi materai dan tanda tangan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru.
Teruntuk seleksi administrasi pada PPPK 2022, dokumen yang wajib dibubuhi materai diantaranya yaitu :