Sah! Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38 Indonesia, Sudah Tahukah Anda?

23 November 2022, 19:20 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani ketika ketuk palu mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, di Rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis, 17 November 2022. /Foto: dpr.go.id/Arief/nr/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui sidang paripurna DPR pada Kamis, 17 November 2022 telah mengesahkan provinsi baru, yaitu Papua Barat Daya.

Indonesia sebagai Negara Kepulauan terbagi dalam beberapa daerah dari wilayah barat hingga ke timur.

Pembagian wilayah Indonesia tersebut telah termuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun wilayah Indonesia terbagi dalam beberapa daerah tersebut dikenal dengan sebutan provinsi, kabupaten/kota.

Baca Juga: Perkembangan Gempa Bumi Cianjur dari BNPB, Fokus Pencarian dan Penyelamatan Korban

Pembagian wilayah provinsi, kabupaten, dan kota tersebut dipimpin oleh Kepala Daerah yang menjalankan kekuasaan pemerintahan di daerah.

Indonesia saat ini telah memiliki 38 provinsi, termasuk Papua Barat Daya. Pengesahan Papua Barat Daya menjadi pemekaran provinsi ke-4 di Papua. Pengesahan tersebut bersamaan dengan RUU Provinsi Papua Barat Daya.

Sebelumnya Pemerintah telah melakukan pemekaran terhadap tiga wilayah Papua, yaitu pemekaran terhadap Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan.

Baca Juga: Lirik Lagu KepadaMu Aku Pasrah oleh Ebiet G Ade, Penuh Nasihat Berharga

Perlu diketahui provinsi Papua Barat Daya mempunyai ibu kota yang berada di Sorong dan memiliki enam wilayah kabupaten/kota.

Wilayah Provinsi Papua Barat Daya mencakup Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat.

Nama provinsi Papua Barat Daya tidak berarti provinsi terletak di bagian barat daya. Namun letak Provinsi Papua Barat Daya yaitu di bagian barat laut Pulau Papua, dan Kota Sorong.

Letak provinsi tersebut berada di kawasan Semenanjung Doberai atau Semenanjung Kepala Burung pada bagian barat laut pulau Papua.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Begini Pengelolaan Dana BOS Jenjang SDN dan SMP di Cirebon Dongkrak Kebutuhan Operasional

Berdasarkan Pasal 4 RUU Papua Barat Daya, provinsi baru tersebut berbatasan dengan beberapa wilayah.

Pada bagian utara Provinsi Papua Barat Daya berbatasan dengan Samudera Pasifik, pada bagian Timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Sementara pada bagian Selatan Provinsi Papua Barat Daya berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau dan pada bagian Barat, Papua Barat Daya berbatasan dengan laut Halmahera dan Laut Seram.

Baca Juga: Semarakkan Hari Guru Nasional 2022 dengan Twibbon Gratis Ini, Siapkan Foto Terbaik!

Atas pemekaran empat provinsi baru tersebut diharapkan dapat memberikan peningkatan kualitas hak pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pemekaran provinsi Papua Barat Daya maupun provinsi lainnya diharapkan dapat mengelola sumber daya yang ada menjadi potensi besar bagi perkembangan Indonesia.

Secara khusus perkembangan di Papua sendiri agar lebih mandiri dan mampu mengelola sumber daya secara maksimal dan berkelanjutan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler