Sekilas tentang Provinsi Papua Barat Daya, Begini Awal Mula Disahkan

- 21 November 2022, 12:29 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani ketika ketuk palu mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, di Rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani ketika ketuk palu mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, di Rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (17/11/2022). /Foto: dpr.go.id/Arief/nr/
BERITASOLORAYA.com - Provinsi Papua Barat Daya kini telah resmi menjadi provinsi baru, yang mana sebelumnya, terdapat dasar hukum pembentukan provinsi terwujud.

Provinsi Papua Barat Daya, kini telah resmi disahkan sebagai provinsi ke-38 di Indonesia, sehubungan dengan hal itu, anggota Komisi II DPR RI Rico Sia mengaku bersyukur.

Sebelumnya, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna, DPR RI ke X, yakni Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis 17 November 2022.
 
 
RUU mengenai Provinsi Papua Barat Daya yang sebelumnya dibahas, telah disetujui sebanyak sembilan fraksi DPR.

Setelah adanya persetujuan tersebut, kemudian dibawa pada pembahasan tingkat II yang kemudian disahkan menjadi UU.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, disahkan Provinsi Papua Barat Daya menurut fraksi DPR, dapat mempercepat pembangunan di Papua. Selain itu, diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Contohnya seperti halnya peningkatan pelayanan publik, memotong birokrasi dan menciptakan aksi afirmatif untuk orang asli daerah Papua.
 
Diharapkan juga pada pengesahan Provinsi Papua Barat Daya, dapat mendorong wilayah lebih maju. Baik dari segi ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan indeks pembangunan manusia yang semakin baik.

Sekilas tentang Provinsi Papua Barat Daya

Setelah Provinsi Papua Barat Daya resmi disahkan, empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua sudah terbentuk.

Sebelumnya, ada tiga daerah DOB Papua yang sudah terbentuk yakni, daerah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan daerah Provinsi Papua Pegunungan.

Ibu Kota untuk Provinsi Papua Barat Daya rencananya adalah Ibu Kota Sorong yang nantinya mencakup enam cakupan wilayah.
 
Baca Juga: Selamat, 246 Ribu Guru Semua Jenjang Akan Dapat Ini di Tahun 2023, Sri Mulyani: Untuk Membantu Membayar...

Enam wilayah cakupan Ibu Kota Sorong, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw.

Di Papua sendiri, kini terdapat enam provinsi yang terbentuk, yaitu Provinsi Papua dengan dengan Ibu Kota Jayapura, Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari, Papua Tengah dengan Ibu Kota-nya Nabire.

Selanjutnya adalah Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota-nya Merauke, Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Wamena dan Papua Barat Daya dengan Ibu Kota Sorong.

Demikian informasi sekilas mengenai Provinsi Papua Barat Daya dan awal mula atau perjalanan disahkannya provinsi tersebut menjadi yang ke-38 di Indonesia.
 
Baca Juga: TERBARU, Kumpulan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2022, Sangat Menyentuh dan Berkesan Di Hati

Di mana, sebelumnya terdapat dasar hukum terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang kini telah resmi disahkan.

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x