Ribuan Pegawai Non ASN Masih Dapat Bekerja Tahun 2023, Pemkot: Dibagi Menjadi 2 Kategori

28 November 2022, 19:49 WIB
Ilustrasi ribuan tenaga non ASN tetap dapat bekerja tahun 2023 di lingkungan Pemkot Surabaya. /Tangkap Layar infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga non ASN terus menjadi perhatian pemerintah terlebih setelah diundangkan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyiratkan tentang penghapusan honorer.

Hal ini tentu menjadi momok menakutkan bagi para tenaga non ASN apabila penghapusan honorer benar-benar dijalankan, sementara nasib mereka belum jelas.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah kota atau Pemkot Surabaya berkomitmen untuk tetap mempekerjakan tenaga non ASN yang ada di lingkungannya pada tahun 2023.

Sebanyak 25 ribu tenaga non ASN outsourcing yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya dipastikan dapat terus bekerja atau diberdayakan pada tahun depan.

Baca Juga: Update Kasus Lee Seung Gi. Perwakilan Hukumnya Bantah Klaim dari Hook Entertainment, Kebenaran akan Terungkap

“Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari pada Selasa, 22 November 2022, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.

Berdasarkan keterangan Basari, hasil evaluasi Kementerian PANRB, tenaga non ASN yang bekerja di lingkup Pemkot Surabaya dipastikan tetap dapat diberdayakan atau bekerja pada tahun 2023.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Sehubungan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jawa Timur, Resmi dari BKD Jatim

Merujuk pada surat tersebut, Kepala BKPSDM Kota Surabaya mengatakan sistem pembayaran honorarium untuk outsourcing di tahun 2023 mengikuti beberapa peraturan.

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Sebut Rekrutmen PPPK Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Target Nadiem untuk Guru Honorer

“Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga outsourcing di Pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga,” kata Basari.

“Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa,” tambahnya.

Rachmad Basari juga menjelaskan bahwa tenaga non ASN di Pemkot pada tahun 2023 dibagi menjadi dua kategori. Pertama, penunjang dan kedua non penunjang.

Baca Juga: Contoh dan Pembahasan Soal Tes Bakat Skolastik untuk Ujian PPPK, Cepat Catat!

Adapun untuk tenaga penunjang terdiri dari pengamanan, sopir, petugas kebersihan, termasuk pihak ketiga. Pada tahun 2023 mendatang, non ASN yang masuk kategori tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13.

Mekanisme honorarium yang digunakan bukan merujuk pada upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada UU Cipta Kerja.

Sementara untuk tenaga non ASN kategori non penunjang juga dipastikan tetap dapat bekerja sesuai hasil evaluasi Kementerian PANRB.

Baca Juga: Resmi Kemenhub, Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Miliki 4 Kewajiban Ini

Telah dijelaskan pula kelas jabatan hingga uraian tugas dari para tenaga outsourcing non penunjang dalam peraturan tersebut. Termasuk standar biaya masukan untuk TA dengan melihat pengalaman kera dan pendidikan.

“Sehingga di pemerintah kota ini tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Dengan begitu, tenaga non penunjang yang bekerja di lingkup Pemkot Surabaya memiliki besaran gaji yang berbeda di tahun 2023 nanti.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler