BERITASOLORAYA.com – Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, 5 tahun mendatang atau tahun 2023 status kepegawaian hanya akan ada ASN PPPK dan PNS.
Hal ini tentu membuat tenaga non ASN khawatir akan nasibnya jika tenaga honorer benar-benar akan dihapus pada tahun tersebut.
Namun jangan khawatir, Pemerintah kota atau Pemkot Surabaya memberi kabar gembira bahwa tenaga non ASN atau outsourcing masih dapat bekerja di tahun 2023.
Tepatnya sejumlah 25 ribu tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya dipastikan masih dapat bekerja atau diberdayakan tahun depan.
Baca Juga: Honorer Gagal Jadi ASN, Benarkah Tak Ada Rekrutmen PPPK 2022 di Daerah Ini?
“Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari pada Selasa, 22 November 2022, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.
Berdasarkan keterangan Basari, hasil evaluasi Kementerian PANRB, tenaga non ASN yang bekerja di lingkup Pemkot Surabaya dipastikan tetap dapat diberdayakan atau bekerja pada tahun 2023.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.