BERITASOLORAYA.com - Pendataan tenaga honorer atau non ASN, sebelumnya diimbau Pemerintah untuk seluruh jajaran instansi, baik Pusat maupun Daerah.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengadakan rapat tentang penyelesaian tenaga non ASN atau honorer.
Proses pendataan non-ASN atau tenaga honorer telah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022.
Diketahui sejumlah 120 instansi tidak/belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing hingga pada tanggal 31 Oktober 2022.
Hasil yang didapatkan sebanyak 2.360.723 orang, terkait pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik.
"Perlu dipahami bahwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN," kata Anas, Menteri PANRB.
Pasalnya, dalam penanganan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non ASN) atau honorer terus dicarikan solusi terbaik.
Baca Juga: Sudah Tahu Seleksi Masuk PTN Tahun 2023 Berubah? Simak Penjelasan Mendikbud Berikut