Ingin Berkarir di KPU? Segera Ikut Seleksi Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Begini Syarat PPK dan PPS

4 Desember 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi seleksi panitia pemungutan suara Pemilu 2024 /Tangkap Layar Situs KPU

BERITASOLORAYA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang membuka rekrutmen bagi generasi muda untuk terlibat mengawasi pemilihan umum tahun 2024.

Dimana Komisi Pemilihan Umum memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaran PPK telah dibuka sejak 20 November 2022 hingga pada 16 Desember 2022. Sementara PPS dilaksanakan pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Baca Juga: Sebanyak 19.013 Guru Honorer P1 Batal Diangkat PPPK 2023, dengan Solusi Ini Masih Bisa Jadi ASN?

Adapun jumlah anggota PPK yang dibuka pada rekrutmen tersebut sebanyak 36.330 untu 7.266 kecamatan di seluruh Indonesia.

Sedang jumlah anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 251.295 untuk 83.765 desa atau kelurahan yang terbagi di seluruh wilayah Indonesia.

Rekrutmen KPU tersebut dilakukan untuk memenuhi kepanitiaan ad hoc untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2024 mendatang.

Perlu Anda pahami PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS atau Panitia Pemungutan Suara merupakan badan Ad Hoc.

Baca Juga: Cek Rekening, Tunjangan Guru Sertifikasi Triwulan 4 Naungan Kemdikbud dan Kemenag di Daerah Ini Sudah Cair

Kepanitian Ad Hoc KPU merupakan kepanitiaan sementara dalam rangka mensukseskan perhelatan Pemilihan Umum di 2024.

Kepanitiaan Ad Hoc ini yaitu PPK dan PPS akan berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Jika Anda tertarik untuk mendaftar pada kepanitiaan PPK dan PPS tersebut, Anda wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Bukan Lagi Lewat Pemda, Benarkah Tunjangan Akan Ditransfer Langsung ke Rekening Guru? Berikut Penjelasannya...

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui indonesiabaik.id, adapun persyaratan pendaftaran sebagai anggota PPK dan PPS sebagai berikut:

1. Anda wajib sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal Anda telah berusia 17 tahun.

3. Menyatakan kesetiaan pada Pancasila merupakan dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, setia pada NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Anda wajib memiliki integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, berkarakter jujur dan memiliki rasa keadilan yang tinggi.

5. Anda bukan merupakan anggota Partai Politik tertentu atau tergabung dalam politik praktis.

Baca Juga: Punya Tempe dan Cabai Bisa Bikin Sambal Tempe Goang Khas Sunda, Pedasnya Nikmat Ditemani Nasi Hangat

6. Wajib berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS setempat. Misalnya jika Anda ingin mendaftar sebagai anggota PPK di Jakarta maka wajib domisili di Jakarta.

Sebab sebagai PPK dan PPS Anda akan terjun langsung ke lapangan dalam melakukan pengawasan Pemilihan Umum di 2024.

7. Anda memiliki kesehatan yang baik. Baik secara jasmani, rohani dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Minimal tingkat pendidikan adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengannya.

9. Anda tidak pernah memiliki catatan dipidana penjara yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Baca Juga: Sura dan Sulu – Burung Jalak Bali yang Jadi Maskot Pemilu Serentak 2024, Seperti Apa? Yuk Berkenalan

Saat ini pendaftaran PPK telah dibuka di seluruh Indonesia. Anda dapat melakukan pendaftaran melalui akun resmi KPU.

Anda dapat mengakses situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di siakba.kpu.go.id.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler