Pemungutan Suara Pemilu Dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Ketua KPU: Rabu Menjadi Hari Penyelenggaraan

- 25 Januari 2022, 11:54 WIB
Jadwal Pemilu 2024 disepakati DPR bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, dengan hasil Pilpres, DPR, DPD dan DPRD digelar lebih dulu dari Pilkada.
Jadwal Pemilu 2024 disepakati DPR bersama pemerintah, KPU dan Bawaslu dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, dengan hasil Pilpres, DPR, DPD dan DPRD digelar lebih dulu dari Pilkada. /bawaslu.go.id

BERITASOLORAYA.com – Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta telah digelar pada 24 Januari 2022.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Dikutip dari BeritaSoloRaya.com melalui setkab.go.id pada 25 Januari 2022, pembahasan yang memakan waktu setahun ini akhirnya membuahkan hasil.

Baca Juga: PPPK Tahap 3: Kabar 7 Provinsi Penerima Kuota Terbanyak dari Rapat dengan DPR RI, Jadwal Masih Dibahas

Sebab hasil dari rapat tersebut adalah disepakatinya penyelenggaraan pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Dikabarkan bahwa keputusan ini disepakati oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI yakni Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengumumkan bahwa untuk Pilkada akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ujar Doli.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Terima Donasi 1.257.750 Dosis Vaksin Pfizer Dari COVAX

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x