Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya Berikut ini

- 3 Desember 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya Berikut ini
Ilustrasi. Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya Berikut ini /ZONA SURABAYA RAYA/AHMAD SAIFULLAH

BERITASOLORAYA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang membuka lowongan untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu tahun 2024 ini dilakukan melalui website siakba.kpu.go.id pada jadwal lengkap yang disebutkan dalam artikel ini.

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk mendaftar sebagai PPK dan PPU pada Pemilu 2024.

Untuk itu, berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari Indonesia Baik, syarat dan jadwal lengkap pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Mulai 2023, Inilah Rincian Tunjangan untuk Semua Guru ASN Sertifikasi dan Belum Bersertifikat, Ada Kabar Baik?

Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Syarat anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024 ini telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Pasal ini berisi tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut syarat pendaftaran calon PPK dan PPS untuk Pemilu tahun 2024:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x