Ingin Jadi PPK atau PPS Pemilu 2024? Simak Rincian Besaran Gaji serta Masa Kerjanya Berikut ini

- 3 Desember 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi. Gaji dan masa kerja  PPK atau PPS pada Pemilu 2024.
Ilustrasi. Gaji dan masa kerja PPK atau PPS pada Pemilu 2024. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko./

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu tahun 2024 telah resmi dibuka.

Jumlah PPK dan PPS yang diperlukan untuk Pemilu tahun 2024 juga telah secara rinci disebutkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah ditetapkan masa kerjanya.

Selain itu, KPU juga menyebutkan besaran gaji yang akan diterima oleh PPK dan PPS pada Pemilu tahun 2024 nanti.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai rincian besaran gaji dan masa kerja, berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari laman resmi Indonesia Baik.

Baca Juga: Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya Berikut ini

Besaran Gaji yang Diterima oleh PPK dan PPS Pemilu 2024

- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x