Awas, Skema Pemberhentian Tenaga Honorer Atau Non ASN 2023 Akan Berdampak Besar, Menpan RB Punya Solusi Lain

7 Desember 2022, 10:58 WIB
upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga non ASN atau honorer di Indonesia tengah terus dilanjutkan Menpan RB /dokumen menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Hingga kini, upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga non ASN atau honorer di Indonesia tengah terus dilanjutkan.

Hal tersebut guna menghadapi rencana penghapusan tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah di tahun 2023.

Sehingga dengan demikian, sepertinya membuat pemerintah terutama dalam hal ini yaitu Kementerian PANRB kian gencar menemukan solusinya.

Baca Juga: Kabar Gembira Menpan RB, Seluruh Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN Asalkan Negara...

Adanya kebijakan pemerintah tersebut adalah bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh dari itu, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB menawarkan tiga solusi atau skema terhadap penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN saat mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI.

Menpan RB juga berharap bahwa pelayanan publik dan reformasi birokrasi akan berjalan optimal menuju birokrasi berkelas dunia.

Baca Juga: Wah! Ada 662.919 Kebutuhan Guru PPPK 2023, Sinyal Kuat Semua Honorer Bisa Diangkat ASN PPPK Tahun Depan

“Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,” ucap Menpan RB.

Menurut Menpan RB, ketiga solusi yang ditawarkan tersebut memiliki kekurangan dan kelebihannya jika diterapkan, baik untuk negara maupun untuk tenaga non ASN atau honorer.

Diantara tiga solusi yang ditawarkan oleh Menpan RB, ternyata ada solusi yang dapat menjadi kabar buruk bagi semua tenaga non ASN atau honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Target Utama Kemenag untuk Seluruh Guru yang Ikut PPG Prajabatan Madrasah: Kami Selalu Berupaya untuk...

Solusi tersebut yakni seluruh tenaga non AsN atau honorer akan diberhentikan semua. Artinya, semua tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah akan dihapuskan.

Menurut Menpan RB, apabila solusi tersebut dijalankan oleh pemerintah maka hal itu akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.

"Konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan publik. Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan," terang Menpan RB.

Baca Juga: Awas, Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Tidak Dibayarkan Jika Hal Ini Terjadi, Resmi Kemdikbud

Selain solusi yang ditawarkan di atas, Menpan RB masih menawarkan dua solusi lain di hadapan Komisi II DPR RI untuk penyelesaian tenaga honorer.

Dua solusi tersebut adalah dengan cara mengangkat seluruh tenaga honorer atau non ASN atau dengan cara mengangkat tenaga honorer sesuai dengan skala prioritas.

"Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas," kata Menpan RB.

Baca Juga: Ternyata Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dihentikan Tiba-tiba Jika Hal Ini Dialami, Simak Ketentuannya

Semoga info ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler