Kesejahteraan Tenaga Honorer Masih Diperjuangkan, KRPI : 3 Rekomendasi untuk Perbaikan Nasib Rakyat Pekerja

1 Januari 2023, 23:29 WIB
inilah 3 rekomendasi untuk kesejahteraan tenaga honorer yang masih diperjuangkan KRPI demi nasib rakyat pekerja oleh Rieke Diah Pitaloka /jurnalmedan.com/Instagram/@riekediahp

BERITASOLORAYA.com – Berkaitan dengan kesejahteraan tenaga honorer yang dikaji sepanjang tahun 2022, terdapat isu yang harus terus diperjuangkan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia atau KRPI, Rieke Diah Pitaloka menilai terdapat tiga rekomendasi untuk perbaikan nasib rakyat.

Tidak hanya itu, Rieke juga menyebut bahwa KRPI kembali akan mengorganisasi kekuatan pekerja di Indonesia.

Baca Juga: Selamat, Hanya Tenaga Honorer Ini yang Bisa Direkrut di Tahun 2023, Wali Kota Surabaya: Akan Ada 2 Kategori

“Terapat Tiga Rekomendasi untuk perbaikan nasib rakyat pekerja di seluruh Indonesia. KRPI akan kembali mengorganisasi kekuatan pekerja di Indonesia agar dapat bangkit, maju dan sejahtera,” kata Rike Di Jakarta pada Selasa, 27 Desember 2022 lalu.

Terkait tiga isu penting tersebut, tenaga honorer meski mengetahui, bahwa untuk isu pertama adalah berkaitan dengan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Menurut Rieke, hingga saat ini pemanfaatan JKN di Indonesia telah mencapai 392,9 juta kunjungan atau sekitar Rp 90,33 triliun.

Baca Juga: Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini Saja yang Diangkat PNS Menurut RUU ASN, Anda Termasuk?

Sedangkan realisasi klaim dari Program Jamsostek telah mencapai Rp 1,79 triliun.

“Sementara program jaminan sosial ketenagakerjaan realisasi klaim nya mencapai Rp 1,79 triliun” Ungkap Rieke.

Rieke mengungkapkan bahwa masalah jaminan sosial merupakan hal yang sangat krusial bagi rakyat pekerja Indonesia atau tenaga honorer.

Oleh karenanya, Rieke mendorong agar pemerintah terus memberikan perlindungan bagi pekerja atau tenaga honorer baik bagi pekerja mikro, pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Tenaga Honorer Waspada, Deputi : Instansi yang Masih Angkat dan Bayar Non ASN di Tahun 2023 Akan...

Pekerja lain yang turut disebutkan Rieke untuk bisa mendapatkan perlindungan adalah pekerja jasa konstruksi, pekerja non ASN atau tenaga honorer, bahkan hingga pekerja alih daya di pelabuhan.

Bahkan menurut Rieke, bagi tenaga honorer atau yang kena PHK, iuran jamsosteknya wajib ditanggung negara selama kurun waktu 6 bulan.

“Bahkan bagi mereka yang terkena PHK, maka iusan jaminan sosialnya wajib ditanggung negara selama 6 bulan. Ini amanat undang-undang,” ucap Rieke.

Baca Juga: Tenaga Honorer Punya Peluang Besar Menjadi ASN PPPK 2023. Lihat 4 Analisa Berikut Ini...

Isu kedua berkaitan dengan perbaikan status pekerja yang tergabung dalam KRPI dimana masih ada beberapa “pekerjaan rumah” atau PR besar yang mesti diselesaikan.

Rieke, mencontohkan dalam hal ini tenaga honorer kategori sopir angkutan terus diperjuangkan kesejahteraannya untuk mendapatkan jaminan BPJS.

Tidak hanya itu, para pekerja tenaga honorer di pemerintahan juga terus diperjuangkan agar prioritas pengangkatan dipastikan, terutama bagi pelayan publik yang telah mengabdi puluhan tahun.

Baca Juga: Info Penting Tenaga Honorer 2023: Daftar Profesi Yang Berpeluang Besar Jadi ASN, Bisa Jadi PNS Asalkan...

“Begitu pula dengan perbaikan nasib nelayan Indonesia, pekerja seni, dan juga pekerja pelabuhan Tanah Air”, ujar Rieke.

Isu ketiga adalah mengenai satu data nasional yang akurat karena penting bagi Indonesia melalui program Data Desa Presisi (DDP).

Rieke meyakini bahwa dengan satu data tersebut, seluruh kebijakan negara diharuskan mengacu kepada kondisi riil dan akurat di lapangan.

Baca Juga: Akhirnya, Solusi Nasib Tenaga Honorer Jelang Penghapusan Tahun 2023 Bisa Melalui 2 Hal Ini, Ada yang Jadi PNS

Semoga Informasi Ini bermanfaat.***

 

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler