Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Berubah, Lihat Informasi Barunya

3 Januari 2023, 07:25 WIB
Ilustrasi. Cek perubahan jadwal seleksi PPPK Tenaga Kesehatan berikut ini. /tangkapan layar sehatnegeriku.kemkes.go.id

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah memang sudah membuka seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan tahun 2022.

Pembukaan seleksi PPPK tenaga kesehatan ini sudah dibuka pendaftarannya dari tanggal 3 November 2022 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Walaupun begitu, ternyata ada perubahan jadwal seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan yang diumumkan oleh BKN lewat akun Instagram resminya @bkngoidofficial.

Baca Juga: Profesi Ini Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi ASN 2023, Tenaga Honorer Cermati Penjelasan Resmi! Cek di Sini

Perubahan seleksi PPPK tenaga kesehatan itu melakukan penyesuaian dengan jadwal baru yang dikeluarkan.

Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari akun Instagram Badan Kepegawaian Negara @bkngoidofficial, berikut perubahan jadwal seleksi PPPK tenaga kesehatan.

Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2022 s/d 3 Januari 2023.

Masa sanggah: 3 s/d 5 Januari 2023.

Jawab sanggah: 3 s/d 9 Januari 2023.

Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 10 s/d 11 Januari 2023.

Baca Juga: Ternyata RUU Sisdiknas Miliki Banyak Usulan Bagi Kesejahteraan Guru. Salah Satunya Pengakuan Status Tendik...

Satya Pratama sebagai Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN mengingatkan agar para peserta selalu melihat jadwal seleksi dari situs dan portal resmi instansi, baik dari sosial media ataupun website resmi.

Proses seleksi PPPK juga dilakukan secara terbuka sehingga jika masuk dan ikut seleksi tidak pakai tes, patut dicurigai.

BKN sendiri memberikan persyaratan bagi para pelamar PPPK tenaga kesehatan yang terdiri dari syarat umum dan syarat khusus.

Persyaratan umum sendiri mengacu pada keputusan Menteri PANRB Nomor 968 tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah.

Pelamar PPPK tenaga kesehatan harus sudah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.

Sedangkan untuk persyaratan khusus, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus sudah memiliki STB dan juga memiliki masa kerja yang sesuai dengan formasi yang sudah dilamar.

Baca Juga: Aturan Baru Kemdikbud, Guru yang Hendak Jadi Kepala Sekolah Harus Memiliki 2 Sertifikat Ini, Apa Saja?

Seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 terdiri dari empat sub tes seleksi, mulai dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural dan seleksi kompetensi wawancara.

Nilai ambang batas yang dilakukan juga sangat berbeda dengan seleksi dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Untuk seleksi Kompetensi Teknis syarat STRnya adalah 0 dan tanpa syarat STR adalah 158 dengan nilai kumulatif maksimal adalah 450.

Untuk nilai batas seleksi Kompetensi Manajerial adalah 130 dan nilai kumulatif maksimal adalah 200.

Baca Juga: Kesempatan Cuma 8 Hari Lagi, Guru Honorer, Guru ASN, dan Kepala Sekolah Buruan Daftar!

Untuk nilai ambang batas seleksi Kompetensi Sosial Kultural adalah 130 dan untuk nilai kumulatifnya maksimal 200.

Terakhir, untuk nilai ambang batas Kompetensi Wawancara adalah 24 dan nilai kumulatif maksimal adalah 40.

Jika dijumlahkan total nilai kumulatif maksimal adalah 690.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Instagram @bkngoidofficial

Tags

Terkini

Terpopuler