Aturan Baru Kemdikbud, Guru yang Hendak Jadi Kepala Sekolah Harus Memiliki 2 Sertifikat Ini, Apa Saja?

- 2 Januari 2023, 22:06 WIB
Inilah informasi Kemdikbud tentang 2 jenis sertifikat yang harus dimiliki untuk mendaftar jadi kepala sekolah
Inilah informasi Kemdikbud tentang 2 jenis sertifikat yang harus dimiliki untuk mendaftar jadi kepala sekolah /Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com – Bagi guru yang hendak bertugas menjadi kepala sekolah harus memenuhi sejumlah kriteria.

Bagi guru ASN PPPK maupun PNS yang ingin mengabdikan diri sebagai kepala sekolah harus menyimak aturan terbaru dari Kemdikbud sebagaimana yang disampaikan pada artikel ini.

Aturan perihal guru ASN PPPK maupun PNS sebagai kepala sekolah tertuang pada Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Ingat, Guru Penggerak Lebih Mudah Sertifikasi, Cukup Lakukan Ini Di PPG, Kemdikbud : Ada 2 Keuntungan Besar

Pada PP tersebut tepatnya pada bab II dijelaskan perihal persyaratan guru sebagai aturan baru menjadi kepala sekolah secara umum.

Adapun isi dari bab II perihal syarat guru jadi kepala sekolah antara lain :

  • Guru ASN baik PPPK maupun PNS telah mempunyai kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  • Guru ASN baik PPPK maupun PNS tersebut merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik;

Baca Juga: Ingin Sertifikasi Guru 2023 Tapi Baru Mengajar 3 Tahun, Apakah Bisa? Ini Jawaban Kemdikbud

  • Guru ASN baik PPPK maupun PNS merupakan guru yang mempunyai sertifikat guru penggerak;
  • Guru ASN baik PPPK maupun PNS harus mempunyai ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.
  • Guru ASN baik PPPK maupun PNS merupakan guru yang mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.
  • Guru ASN baik PPPK maupun PNS merupakan guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

Baca Juga: Mulai Ada Pembahasan Nasib Tenaga Honorer Jelang Isu Penghapusan Non ASN 2023, Hasilnya Cek Disini

  • Guru ASN baik PPPK maupun PNS adalah guru yang mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  • Guru ASN baik PPPK maupun PNS harus guru yang sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
  • Guru ASN baik PPPK maupun PNS adalah seorang guru yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Selamat, Hanya Tenaga Honorer Ini yang Bisa Direkrut di Tahun 2023, Wali Kota Surabaya: Akan Ada 2 Kategori

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x