BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengajukan Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) agar disahkan menjadi UU.
Namun diketahui, RUU Sisdiknas belum mendapatkan pengesahan dari DPR RI dan masih menjadi polemik hingga saat ini.
Salah satu hal yang diatur dalam RUU Sisdiknas adalah proses pemberian tunjangan bagi guru yang sebelumnya terdapat dalam UU Guru dan Dosen yang dikeluarkan pada tahun 2005.
Nadiem Makarim selaku Kemendikbudristek mengatakan bahwa proses para guru untuk mendapatkan tunjangan dikunci dengan keharusan memiliki sertifikasi.
Nadiem juga mengatakan lamanya proses sertifikasi sehingga membuat banyak guru yang tidak bisa segera mendapatkan sertifikasi.
“Itu peraturan keluar tahun 2005 dan sekarang tahun 2022, karena UU tersebut, walaupun dengan itikad baik, hanya 1,3 juta guru itu yang menerima sertifikasi,”kata Nadiem.
Nadiem mengatakan hal tersebut dalam sebuah acara bincang-bincang dengan tema “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas” pada laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Meskipun saat ini RUU Sisdiknas masih menjadi pembahasan pihak yang berkepentingan, namun perlu dipahami bahwa banyak hal yang diusulkan dalam rancangan kebijakan pemerintah tersebut.