Ternyata RUU Sisdiknas Miliki Banyak Usulan Bagi Kesejahteraan Guru. Salah Satunya Pengakuan Status Tendik...

- 3 Januari 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi sejumlah usulan yang diajukan dalam RUU Sisdiknas tentang kesejahteraan guru
Ilustrasi sejumlah usulan yang diajukan dalam RUU Sisdiknas tentang kesejahteraan guru /PIXABAY/ulleo

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengajukan Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) agar disahkan menjadi UU.

Namun diketahui, RUU Sisdiknas belum mendapatkan pengesahan dari DPR RI dan masih menjadi polemik hingga saat ini.

Salah satu hal yang diatur dalam RUU Sisdiknas adalah proses pemberian tunjangan bagi guru yang sebelumnya terdapat dalam UU Guru dan Dosen yang dikeluarkan pada tahun 2005.

Nadiem Makarim selaku Kemendikbudristek mengatakan bahwa proses para guru untuk mendapatkan tunjangan dikunci dengan keharusan memiliki sertifikasi.

Baca Juga: Ingat, Guru Penggerak Lebih Mudah Sertifikasi, Cukup Lakukan Ini Di PPG, Kemdikbud : Ada 2 Keuntungan Besar

Nadiem juga mengatakan lamanya proses sertifikasi sehingga membuat banyak guru yang tidak bisa segera mendapatkan sertifikasi.

“Itu peraturan keluar tahun 2005 dan sekarang tahun 2022, karena UU tersebut, walaupun dengan itikad baik, hanya 1,3 juta guru itu yang menerima sertifikasi,”kata Nadiem.

Nadiem mengatakan hal tersebut dalam sebuah acara bincang-bincang dengan tema “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas” pada laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Meskipun saat ini RUU Sisdiknas masih menjadi pembahasan pihak yang berkepentingan, namun perlu dipahami bahwa banyak hal yang diusulkan dalam rancangan kebijakan pemerintah tersebut.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Antara sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x