Tenaga Honorer Kesehatan Diharapkan Dapat Prioritas. Anggota DPR: Jangan Sampai Kita...

9 Januari 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi tenaga honorer kesehatan /Pexels/Gustavo Fring/

BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah menginformasikan tentang adanya penghapusan tenaga honorer.

Informasi peraturan tentang penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.

Kabar penghapusan tenaga honorer memang bukanlah kabar baik bagi para pegawai non ASN tersebut, karena sebagian besar telah mengabdi cukup lama.

Selain telah mengabdi cukup lama, tenaga honorer juga telah memberikan banyak kontribusi baik bagi jalannya roda pemerintahan, seperti yang dilakukan non ASN bidang kesehatan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Berwisata di Toraja yang Menarik untuk Wisata Budaya

Pada masa pandemi Covid-19, diketahui banyak tenaga honorer bidang kesehatan yang berjuang keras untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bahkan banyak dari mereka yang harus mengorbankan jiwa raga demi keberhasilan penanganan Covid-19.

Hal itulah yang mendorong Anggota Komisi IX DPR RI, Alifuddin angkat bicara untuk memberikan beberapa masukan guna penanganan permasalahan tenaga honorer.

Alifuddin mengatakan bahwa pada dasarnya persoalan tenaga honorer di Indonesia saat ini masih berlaku secara nasional.

Kepada pemerintah, Alifuddin memberikan saran agar dalam menangani permasalahan tenaga honorer, mendahulukan mereka yang telah ada dan tidak membuka peluang baru dulu.

“Jangan dibuka peluang baru sehingga nantinya yang honorer itu tidak tertampung. Jadi kami berharap tenaga honor yang ada itu bisa ditampung 100%,”kata wakil rakyat tersebut.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Tahu tentang Masa Percobaan CASN yang Diangkat Jadi ASN, Apa Itu?

“Karena kita kan pada saat Covid, kita membutuhkan mereka. Jangan sampai istilahnya peribahasa, habis manis sepah dibuang,”lanjutnya.

Alifuddin berharap agar pemerintah dapat memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer kesehatan saat ada peluang perekrutan PPPK.

Hal senada juga diungkapkan oleh Nihayatul Wafiroh, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube DPR RI.

“Nah, ini menjadi PR buat kita bersama, bagaimana terutama tenaga kesehatan yang ada ini bisa dicover, “ujar Nihayatul Wafiroh yang akrab dipanggil Ninik tersebut.

“Karena memang kondisi yang ada kita kemarin Covid cukup lama dan tenaga kesehatan kita banyak yang meninggal,“lanjutnya.

Ninik mengatakan bahwa saat perekrutan ASN adalah momen yang tepat bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada mereka.

Pemerintah dapat mengangkat para tenaga honorer tersebut menjadi ASN PPPK guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Belum Diangkat Jadi PNS, Honorer yang Bekerja Lebih dari 10 Tahun Disorot DPR, Adakah Harapan?

“Kita bisa mengangkat kita menjadi paling tidak ASN atau PPPK. Nah, ini juga berlaku untuk PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana),”ucap Ninik.

Ninik juga berharap agar formasi-formasi yang ada bisa diformulasikan dengan baik, sehingga tidak tumpang tindih dan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

“Honorer itu kan, yang namanya biayanya kan dari APBN, ada dari Provinsi, ada dari BLUD dan sebagainya, nah ini yang harus kita jembatani kebutuhannya seperti apa,”tutur Ninik.

Ninik juga berharap agar pembahasan mengenai solusi permasalahan tenaga honorer benar-benar dibicarakan dengan baik, agar tidak terjadi permasalahan yang lebih pelik.

Baca Juga: Mohon Maaf, Tenaga Honorer di Usia Ini Tidak Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS Tanpa Tes Menurut RUU ASN

“Jangan sampai kita membuka lowongan banyak pekerjaan, kita mengambil rekrutmen yang baru melupakan yang lama,”kata Ninik.

“Atau kita mempertahankan yang lama dengan kualitas yang tidak bagus sehingga melepaskan yang baru dengan kualitas yang lebih bagus. Nah ini yang perlu terus kita lakukan,”tambahnya.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler