Mohon Maaf, Tenaga Honorer di Usia Ini Tidak Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS Tanpa Tes Menurut RUU ASN

- 8 Januari 2023, 20:44 WIB
Ilustrasi. Mohon maaf honorer di usia ini tidak termasuk kategori honorer yang diangkat langsung jadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN
Ilustrasi. Mohon maaf honorer di usia ini tidak termasuk kategori honorer yang diangkat langsung jadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah berupaya menyelesaikan masalah tenaga honorer, salah satunya dengan adanya RUU ASN sebagai revisi dari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Salah satu pembahasan dalam RUU ASN yang dinilai menjadi kabar gembira bagi honorer adalah pasal tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Ada persyaratan batas usia yang harus dipenuhi agar honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Baca Juga: Honorer Tak Boleh Direkrut di Instansi Pemerintah, DPR Singgung Nasib Non ASN yang Mengabdi Puluhan Tahun

Lantas, berapa batas usia honorer yang sudah tidak bisa diangkat menjadi PNS menurut RUU ASN? Simak penjelasan berikut.

Aturan mengenai pengangkatan honorer tanpa melalui seleksi tes dapat ditemukan di pasal 131A RUU ASN.

Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.”

Perlu diketahui bahwa kategori honorer yang dimaksud dalam pasal tersebut terdiri dari tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2.

Baca Juga: Soal Penghapusan Honorer pada November 2023, Begini Bunyi Aturan Resmi dan Surat dari Menteri PANRB

Perbedaan antara tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2 terletak pada pembiayaan penghasilan tenaga honorer tersebut.

Tenaga honorer kategori 1 sumber penghasilannya diambilkan dari APBN atau APBD sedangkan honorer kategori 2 sumber penghasilannya tidak diambilkan dari APBN maupun APBD.

Tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 sama-sama diangkat oleh pejabat berwenang di instansi pemerintah dengan masa kerja minimum 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005.

Adapun mengenai batas usia, terdapat aturan yang sama yang mengikat tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2.

Tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 yang diangkat menjadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN harus berusia minimum 19 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Baca Juga: Kelanjutan Seleksi PPPK Guru 2022 dan Nasib Guru Honorer di Tahun 2023, Ada Kabar Baik atau Buruk?

Adapun batas maksimum usia tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN adalah 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan tersebut berpeluang besar diangkat menjadi PNS tanpa tes berdasarkan RUU ASN.

Nantinya, tenaga honorer tersebut cukup menjalani seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi Surat Keterangan pengangkatan agar tidak terjadi pemalsuan data.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes akan memprioritaskan tenaga honorer dengan masa kerja paling lama.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu, Klik Link Berikut untuk Mengecek Hal Penting Syarat Mutlak Diangkat Jadi ASN PPPK Guru

Selain itu, honorer yang bekerja di bidang fungsional, administrasi, pelayanan publik meliputi bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian akan mendapatkan prioritas.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x