Tenaga Honorer Harus Tahu tentang Masa Percobaan CASN yang Diangkat Jadi ASN, Apa Itu?

- 8 Januari 2023, 21:14 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Sora Shimazaki/Pexels
 
BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer harus tahu, bahwasanya terdapat ketentuan dalam pengangkatan CASN menjadi ASN.

Pada tahun 2023 ini, diketahui terdapat kabar tentang kepastian seleksi ASN, ditengah rencana penghapusan tenaga honorer.

Maka, tenaga honorer diminta untuk bersiap. Adapun dasar hukum yang pengangkatan CASN menjadi ASN, terdapat lima yang dijelaskan dalam UU, PP maupun SE.
 
 
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube #ASNPelayanPublik, berikut ini penjelasan mengenai pengangkatan CASN menjadi PNS serta masa percobaannya.

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang PNS adalah sebagai berikut:

1. Dasar hukum yang pertama yaitu tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

2. Kedua yaitu dalam PP 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 tahun 2017 perihal manajemen ASN.

3. Dasar hukum yang lain, tertuang dalam PP 11 tahun 2017 perihal manajemen ASN.

4. Ada pula, dasar hukumnya yakni pada SE Menpan-RB Nomor B/364/M.SM.01.00/2020.

5. Kelima, termaktub dalam SE kepala BKN nomor 10 tahun 2022 perihal pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 1 tahun.
 
Baca Juga: Mohon Maaf, Tenaga Honorer di Usia Ini Tidak Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS Tanpa Tes Menurut RUU ASN

Ada pula syarat pengangkatan menjadi ASN, adalah sebagai berikut:

1. Sudah atau telah lulus diklat/latsar.
 
2. Dalam keadaan yang sehat jasmani dan rohani.
 
3. Calon PNS atau CPNS wajib menjalani masa percobaan dalam jangka selama satu tahun.
 
Baca Juga: Perhatikan Lama Mengajar Anda, Bisakah Ikut Sertifikasi Guru Tahun Ini? Aturannya Kini Berubah

Namun, bagaimana jika CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari satu tahun?

Apabila masa percobaan calon PNS lebih dari satu tahun atau tidak dapat mengikuti latsar/prajabatan maka CPNS tetap dapat dilakukan Pengangkatan menjadi ASN PNS.

Hal itu dapat terjadi, selama terdapat suatu kondisi tertentu, yang dapat menjadi pertimbangan.

Contohnya seperti halnya pertimbangan ketersediaan anggaran, pertimbangan sarana dan prasarana pelatihan, SDM pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional.
 
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Semua Guru SD, SMP, SMA, SMK Kemendikbud Buka Seleksi Pertukaran Guru ke Korea Selatan

Alur atau prosedur pengangkatan CPNS menjadi PNS, sebagai berikut:

1. PPK instansi mengirimkan usulan berupa Surat Persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari satu tahun oleh Menpan RB.

Selain itu, salinan SK CPNS, Surat Tanda Tamat Prajabatan dan Hasil Tes Kesehatan.

2. BKN nanti akan memeriksa serta menetapkan rekomendasi pengangkatan CPNS menjadi PNS berdasarkan usulan.

3. Hasil rekomendasi yang sudah diperiksa oleh BKN nantinya dikirim kepada instansi.

Instansi sesuai rekomendasi, dapat menetapkan keputusan, yang meliputi dua kemungkinan keputusan, yaitu SK pengangkatan CPNS menjadi PNS yang memenuhi syarat dan SK pemberhentian CPNS yang tidak memenuhi syarat.

4. Keputusan nantinya akan disampaikan ke pihak BKN.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x