Wah, Gaji PPPK Kategori Ini Jauh Lebih Tinggi dari Gaji PNS Golongan Tertinggi, Cek Daftar Lengkapnya Di Sini

10 Januari 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi. Cek besaran gaji PPPK, ternyata ada yang lebih besar dari gaji PNS golongan ini. /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah dipastikan kembali membuka penerimaan calon ASN (CASN) tahun 2023 untuk merekrut calon PNS dan PPPK.

Menjelang pelaksanaan seleksi CPNS maupun PPPK 2023, banyak yang masih bertanya-tanya berapa perbandingan besaran gaji PNS dan PPPK.

Secara umum, PNS maupun PPPK sama-sama ASN sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Seleksi CPNS Dibuka Tahun Ini, Cek Dulu Besaran Gaji yang Diterima Setiap Golongan

Namun ternyata mengenai gaji pokok, terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK. Besaran gaji bagi PNS diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019, sedangkan gaji PPPK diatur dalam PP nomor 98 tahun 2020.

Menariknya, berdasarkan peraturan resmi tersebut, ada PPPK kategori tertentu yang mendapatkan gaji melampaui gaji yang diterima oleh PNS golongan tertinggi, yakni IVe.

Perlu diketahui bahwa gaji PNS terbagi menjadi empat golongan dengan besaran yang berbeda pada setiap golongan.

Sementara itu, gaji PPPK terbagi menjadi 17 golongan berdasarkan PP Nomor 98 tahun 2020.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi Seleksi PPPK Kemenag Sudah Bisa Diakses? Cek Fakta Berikut

Gaji PNS golongan tertinggi yakni golongan IVe berkisar dari Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200. Untuk mengetahui besaran gaji PNS secara lebih lengkap, Anda bisa mengunjungi artikel ini. KLIK DI SINI.

Besaran gaji PNS golongan IVe masih kalah dengan besaran gaji PPPK golongan 15 sampai 17.

Berikut ini daftar besaran gaji PPPK golongan 1 sampai 17:

1. Golongan 1: Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
2. Golongan 2: Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900

3. Golongan 3: Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
4. Golongan 4: Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600

5. Golongan 5: Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
6. Golongan 6: Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800

7. Golongan 7: Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
8. Golongan 8: Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100

Baca Juga: Guru Sertifikasi Harus Tahu, Begini Nasib Tunjangan Profesi di Tahun 2023, Masih Berlanjut?

9. Golongan 9: Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
10. Golongan 10: Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000

11. Golongan 11: Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
12. Golongan 12: Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800

13. Golongan 13: Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
14. Golongan 14: Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300

15. Golongan 15: Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
16. Golongan 16: Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
17. Golongan 17: Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK, Segera Daftar ke PT Angkasa Pura Solusi, Klik Link Berikut…

Dalam peraturan yang sama, disebutkan bahwa selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai macam jenis tunjangan.

Tunjangan untuk PPPK antara lain:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.

Meski mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar, pemerintah menambahkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan pajak.

Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Mapel Ini Bakal Jadi Prioritas Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa Tes Berdasarkan RUU ASN

Hal ini sesuai dengan pasal 6 PP tersebut yang berbunyi:

“Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.”

Demikian informasi mengenai besaran gaji PPPK. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Peraturan Pemerintah

Tags

Terkini

Terpopuler