Resmi, Simak Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Kategori Berikut di 34 Provinsi

- 19 Desember 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi. Gaji tenaga honorer atau non ASN berlaku 2023
Ilustrasi. Gaji tenaga honorer atau non ASN berlaku 2023 /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini aturan terbaru mengenai gaji tenaga honorer kategori tertentu tahun 2023 di 34 provinsi.

Tenaga honorer harus mengetahui aturan terbaru mengenai gaji non-ASN berikut ini karena berkaitan dengan kesejahteraan honorer.

Oleh karena itu, simak informasi berikut ini mengenai gaji tenaga honorer tahun 2023 kategori berikut ini.

Baca Juga: Resep Lauk Oseng Tahu Telur Campur Minyak Bawang, Praktis dan Lezat Tinggal Tambah Nasi

Aturan terbaru mengenai gaji tenaga honorer tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Peraturan ini menjadi salah satu landasan revisi besaran gaji tenaga honorer atau non-ASN tahun 2023.

Adapun kategori tenaga honorer yang dibahas dalam artikel ini dan disebutkan dalam Permenkeu tersebut adalah petugas keamanan, pengemudi, petugas kebersihan, dan pelayan.

Namun, perlu diketahui bahwa besaran honor ini merupakan standar besaran gaji yang berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi gaji tenaga honorer.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Harus Paham, Begini Pembelajaran PPG Dalam Jabatan sesuai Aturan Terbaru

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x