Terbaru, Info Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS dengan Satu Hal ini, Cermati! Resmi dari RUU ASN

12 Januari 2023, 22:22 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS dengan Satu Hal ini, Cermati! Resmi dari RUU ASN /Pixabay/Alyibel Colmenares

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer pasti sedang banyak mencari referensi mengenai informasi pengangkatan menjadi PNS 2023.

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah telah menerbitkan RUU ASN sebagai revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dengan adanya RUU ASN tersebut tentu bisa menjadi kabar baik bagi tenaga honorer untuk mencermati aturan baru pengangkatan PNS 2023 mendatang.

Salah satu hal yang dibahas pada RUU ASN tersebut aadalah pada pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tanpa melalui seleksi tes.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Pelamar Yang Lulus Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2022, Klik Disini

Namun, tetap ada kriteria tertentu bagi tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut. Bagaimana ketentuannya? Simak di artikel ini ya.

Meskipun RUU ASN tersebut belum disahkan, tetapi ternyata masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas sehingga besar kemungkinan akan disahkan dan diundangkan.

Sebagaimana diketahui dalam RUU ASN tersebut pada pasal 131A bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Masih dalam pasal yang sama, bahwa beberapa pihak yang bisa diangkat menjadi PNS adalah tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Baca Juga: Seputar Jalan Tol Yogya – Bawen Penghubung Semarang dan Solo yang akan Beroperasi Tahun Ini

Ketentuan yang harus diingat adalah bahwa tenaga honorer dan tenaga lainnya tersebut telah bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Serta wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Tenaga honorer yang dimaksud dalam pasal tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2.

Tenaga honorer kategori 1 memperoleh sumber penghasilan dari APBN dan APBD, sedangkan untuk tenaga honorer kategori 2 mendapatkan sumber penghasilan tidak dari dua hal tersebut.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Bersiap di 16 Januari 2023, Ada Info Pengangkatan ASN Dari Kemenpan RB, Hasilnya Disini

Untuk batas usia tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2 juga diatur dalam aturan yang sama, yaitu berusia minimum 19 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Tenaga honorer yang berusia seperti disebutkan diatas maka bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti seleksi tes.

Lantas untuk batas usia maksimum dari tenaga honorer tersebut adalah berusia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan tersebut berpeluang besar diangkat menjadi PNS tanpa tes berdasarkan RUU ASN.

Baca Juga: Ide Menu Harian Ini Bisa Dibuat untuk Stok di Rumah, Kol Wortel Dimasak Begini Saja, Enak!

Meski tidak mengikuti seleksi tes, tetapi tenaga honorer yang masuk pada kriteria tersebut maka harus mengikuti verifikasi dan validasi SK pengangkatan dari Pemerintah.

Sebagai informasi, bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan memprioritaskan honorer yang sudah bekerja paling lama.

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler