BERITASOLORAYA.com - Di tengah hangatnya isu penghapusan tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023, ada kabar gembira dari sejumlah pemerintah daerah salah satunya yaitu pemerintah kota Surabaya.
Di tahun 2023 ini, Pemkot Surabaya akan membagi tenaga honorer atau non ASN ke dalam dua kategori.
Bahkan, salah satu kategori tenaga honorer atau non ASN tersebut dikabarkan akan menerima Gaji ke-13 di tahun 2023.
Berdasarkan informasi, Pemkot Surabaya akan berkomitmen agar tetap mempekerjakan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan instansi Pemkot Surabaya di tahun 2023.
Dengan demikian, terhitung sebanyak 25 ribu tenaga honorer atau non ASN outsourcing yang bekerja di Pemkot Surabaya akan tetap bekerja di tahun 2023 ini.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmat Basari yang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka di tahun 2023 pun tenaga honorer tersebut akan tetap bekerja.
Baca Juga: Tahun 2023, Gaji Guru Honorer Kriteria Ini Diambil dari BOS. Lihat Juknisnya di Sini...
“Sebagaimana komitmen pemerintah Kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap bekerja”, ucap Rachmat Basari.