Mudah Sekali, para Guru Kategori Berikut Cukup Lakukan 2 Hal Ini, Langsung Dapatkan Sertifikasi...

25 Januari 2023, 21:53 WIB
Ilustrasi sertifikasi guru /Knowledge Train/Pixabay
BERITASOLORAYA.com - Kemendikbud memastikan kalau para guru akan semakin dimudahkan untuk mendapatkan status sertifikasi.

Sertifikasi memang menjadi hal yang diidamkan oleh para guru untuk menjadi salah satu tujuan mereka.

Karena dengan mendapatkan sertifikasi, para guru bisa mendapatkan banyak manfaat dalam karirnya tersebut.
 
Baca Juga: Girang Bener, Non Sertifikasi Auto Mudah Dapat Serdik, Tak Perlu Ikut PPG Dalam Jabatan, Guru Hanya Perlu...
 
Salah satu manfaat yang didapatkan para guru lewat sertifikasi adalah kesejahteraan guru akan meningkat karena mendapatkan tunjangan dari sertifikasi tersebut.

Kemudahan yang diberikan Kemendikbud kepada guru memang membuat proses pengajuan sertifikasi menjadi jauh lebih cepat.

Ada beberapa proses yang dipangkas dan tidak perlu dilalui oleh para guru yang dibuat oleh Kemendikbud untuk mendapatkan sertifikasi.

Tapi, tidak semua guru bisa mendapatkan kemudahan, hanya beberapa kategori guru yang bisa mendapatkan kemudahan oleh Kemendikbud.
 
Baca Juga: Resmi MenpanRB Informasi Tenaga Honorer atau Non ASN, Menteri Anas Tegaskan Ini! Sudah Sah?
 
Kategori yang dimudahkan Kemendikbud untuk mendapatkan sertifikat adalah para guru yang sudah mengikuti program Kemendikbud.

Program yang sudah berlangsung dari tahun 2020 ini sudah melahirkan banyak guru baru berkualitas untuk mendidik anak muridnya.

Namanya adalah Guru Penggerak yang merupakan guru lulusan Program Guru Penggerak Kemendikbud.

Bagi lulusan Program Guru Penggerak akan mendapatkan kemudahan dari Kemendikbud untuk mendapatkan sertifikasi.
 
Baca Juga: Kemdikbud Mudahkan Sertifikasi Guru, Tendik Ini Tak Perlu Ikuti 36 SKS Melainkani Langsung Tes Tulis Saja
 
Sebelumnya untuk mendapatkan sertifikasi, para guru harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Para guru harus mengikuti ujian terlebih dahulu yang memakan banyak waktu untuk mendapatkan sertifikasi.

Tapi hal ini tidak berlaku bagi Guru Penggerak karena tidak perlu mengikuti ujian yang harus diikuti bukan Guru Penggerak.

Lewat Permendikbud Ristek nomor 54 Tahun 2022, sudah ada peraturan baru bagaimana Guru Penggerak bisa mendapatkan sertifikasi tanpa mengikuti ujian.
 
Baca Juga: Kupas Tuntas BOP PAUD, Cek Penerima, Persyaratan dan Pencairannya. Bulan Januari?
 
Guru Penggerak tidak perlu mengikuti pembelajaran program PPG Dalam Jabatan sampai praktek lapangan (PPL).

Lulusan Guru Penggerak juga tidak usah repot-repot mengikuti ujian komprehensif.

Kemudahan yang didapat ini tentu menjadi kesempatan bagi Guru Penggerak mendapatkan sertifikasi yang sudah diinginkan dari tahun ke tahun.

Para Guru Penggerak hanya perlu melakukan beberapa syarat untuk mendapatkan sertifikasi dari Kemendikbud.
 
Baca Juga: Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer? Ketua APPSI Bawa Kabar Gembira! Simak Bocorannya
 
Pertama, Guru Penggerak harus melaporkan tugas yang telah dibuat ketika mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak.

Selain itu Guru Penggerak hanya perlu mengikuti uji kompetensi berupa ujian pengetahuan saja.

Jadi itulah kemudahan dan kecepatan yang bisa didapatkan guru penggerak karena sudah lulus mengikuti Program Guru Penggerak Kemendikbud.

Hak istimewa ini tentu bisa membuat para Guru Penggerak yang sudah bekerja puluhan tahun tapi belum disertifikasi bisa segera mendapat sertifikasi tahun 2023.***
Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler