Info Tunjangan Sertifikasi 2023, Baru Pertama Kali Menerima? Segini Nominal yang Ditentukan Pemerintah

- 25 Januari 2023, 15:47 WIB
Ilustrasi. Info Tunjangan Sertifikasi 2023, Baru Pertama Kali Menerima? Segini Nominal yang Ditentukan Pemerintah
Ilustrasi. Info Tunjangan Sertifikasi 2023, Baru Pertama Kali Menerima? Segini Nominal yang Ditentukan Pemerintah /cottonbro/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Bagi guru sekolah, pasti ada yang baru menjadi penerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG).

Kabarnya, pemerintah akan menyalurkan dana tunjangan sertifikas guru atau TPG untuk tahun 2023 ini kepada seluruh guru penerima.

Guru yang sebelumnya sudah pernah menerima tunjangan, pasti sedikit banyak sudah hafal dengan nominal yang sudah ditentukan pemerintah.

Namun, untuk guru yang baru pertama kali menjadi penerima, maka hendaknya simak informasi nominal besaran tunjangan sertifikasi pada artikel ini.

Baca Juga: Jika Tenaga Honorer Dihapus, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov Jateng, Menurut Ganjar Pranowo

Sebagaimana yang tercantum pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, yang memuat aturan tentang besaran nominal tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2023.

Seperti tahun sebelumnya, bahwa peraturan tunjangan sertifikasi harus diketahui oleh seluruh guru penerima dan akan dicairkan dalam bentuk uang serta disalurkan melalui rekening penerima.

Nominal tunjangan sertifikasi guru untuk ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok dan akan disesuaikan dengan golongan gaji guru tersebut.

Lantas bagi guru sertifikasi non ASN akan mendapatkan tunjangan sertifikasi berdasarkan pada Persekjen Nomor 18 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x