Guru Non Sertifikasi Catat, Begini Tahapan Seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 Menurut Aturan Berlaku

- 25 Januari 2023, 17:31 WIB
Untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan, begini tahapan seleksi yang harus dilalui guru non sertifikasi.
Untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan, begini tahapan seleksi yang harus dilalui guru non sertifikasi. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Para guru yang belum berkesempatan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk memperoleh sertifikasi dapat bersiap dari sekarang.

Sebelum Kemdikbud secara resmi membuka seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023, ada baiknya guru non sertifikasi memahami tahapan seleksi yang akan dilalui.

Informasi mengenai tahapan seleksi ini penting untuk diketahui guru non sertifikasi sebagai bekal persiapan diri untuk mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: Jika Tenaga Honorer Dihapus, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov Jateng, Menurut Ganjar Pranowo

Perlu diketahui bahwa saat ini peraturan resmi mengenai sertifikasi guru masih mengacu kepada Permendikbud nomor 54 tahun 2022.

Aturan tersebut masih berlaku selama belum ada petunjuk teknis terbaru mengenai proses sertifikasi guru.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari Permendikbud tersebut, para guru non sertifikasi wajib menjalani beberapa tahapan seleksi untuk diterima menjadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan Kemdikbud bagi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik (serdik).

Baca Juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Begini Kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke MenpanRB

Program ini ditujukan untuk guru dalam jabatan, yakni guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan baik yang diadakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara.

Untuk mengikuti serangkaian program PPG Dalam Jabatan, tentu saja guru non sertifikasi harus menjalani seleksi terlebih dahulu.

Berdasarkan pasal 11 Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru non sertifikasi akan mengikuti dua jenis seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Adapun pihak penyelenggara seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan adalah tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud.

Pada tahap pertama, yakni seleksi administrasi, tim seleksi nasional akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi guru non sertifikasi.

Baca Juga: Menteri PANRB Beri Kejelasan Ini kepada Tenaga Honorer, Kaitannya dengan Pengangkatan ASN 2023, SIMAK!

Apabila berkas yang dikumpulkan calon mahasiswa sesuai dengan yang disyaratkan, maka calon mahasiswa atau guru non sertifikasi lolos seleksi tahap pertama.

Adapun pada tahap kedua, yakni seleksi akademik, akan diadakan tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

Namun, perlu diketahui bahwa seleksi akademik ini dikecualikan bagi guru dalam jabatan yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan latihan profesi guru.

Baca Juga: Terakhir Besok, Semua Guru Ditunggu Kemdikbud di Agenda Ini, Tinggal Klik Link Berikut untuk Mengikuti

Adapun kriteria calon mahasiswa ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain:

1. Masa kerja, yang paling lama akan diprioritaskan

2. Usia yang paling tinggi

3. Satuan pendidikan berasal dari daerah khusus

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x