Kemdikbud Mudahkan Sertifikasi Guru, Tendik Ini Tak Perlu Ikuti 36 SKS Melainkani Langsung Tes Tulis Saja

- 25 Januari 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud mudahkan guru kategori ini dalam memperoleh sertifikasi di tahun 2023, simak ketentuannya berikut
Ilustrasi. Kemdikbud mudahkan guru kategori ini dalam memperoleh sertifikasi di tahun 2023, simak ketentuannya berikut /tangkapan layar YouTube/KEMDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Mekanisme sertifikasi guru di tahun 2023 mendapat kabar gembira dari Kemdikbud untuk guru semua jenjang.

Sebagaimana diketahui, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tentunya sangat dinantikan oleh guru di semua jenjang agar dapat memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG.

Oleh karena itu, lulus sertifikasi guru merupakan keinginan semua guru di semua jenjang dengan mengikuti program PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Tenaga Honorer Perhatikan, 3 Petunjuk Teknis dari Pemerintah Ini Berkaitan dengan Nasib Non ASN

Perlu diketahui, untuk memperoleh sertifikasi sebelumnya terdapat mekanisme harus melalui serangkaian program dan waktu yang lama bagi semua peserta PPG Dalam Jabatan.

Namun, Kemdikbud akhirnya memiliki regulasi baru tentang mekanisme pada proses sertifikasi untuk guru tertentu agar dipermudah dalam mendapatkan sertifikasi tersebut.

Hal itu sudah tercantum berdasarkan pada regulasi dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 tentang cara memperoleh sertifikasi guru.

Baca Juga: Regulasi Baru Sertifikasi Guru Tahun 2023, Kategori Ini Hanya Perlu Tes Tertulis Saja, Resmi Kemdikbud

Dikutip BeritaSoloRaya.com pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, telah tercantum bahwa ternyata terdapat guru tertentu yang bisa memperoleh sertifikasi hanya melalui tes tertulis saja.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x