BERITASOLORAYA.com – Bagi guru non sertifikasi kategori tertentu kini bisa lebih mudah untuk dapatkan sertifikat pendidik atau serdik di tahun 2023.
Kemudahan untuk dapatkan serdik bagi guru tertentu sebagaimana Permendikbud Nomor 54 tahun 2022.
Pada permendikbud tersebut, termuat sejumlah aturan terbaru terkait prosedur bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan serdik.
Baca Juga: Resmi MenpanRB Informasi Tenaga Honorer atau Non ASN, Menteri Anas Tegaskan Ini! Sudah Sah?
Adapun guru non sertifikasi yang dimaksud pada Permendikbud tersebut, yakni guru dalam jabatan. Dalam hal ini, guru dalam jabatan hanya perlu melewati tes pengetahuan saja dalam bentuk tes tulis.
Untuk bisa mendapatkan serdik, guru harus dinyatakan lulus dalam program PPG, dan untuk guru dalam jabatan yang dimaksud harus dinyatakan lulus pada PPG dalam jabatan.
Lalu pertanyaannya, bagaimana cara mudah untuk dapatkan serdik tanpa harus mengikuti PPG dalam jabatan?
Jawannya yakni guru dalam jabatan harus mengikuti program guru penggerak terlebih dahulu.