BERITASOLORAYA.com – Kemenkeu sampaikan informasi penting terkait tunjangan bagi guru 2023 yang perlu dipahami.
Informasi penting dari Kemenkeu tersebut tentang tunjangan guru 2023 yang ini disampaikan dalam surat edaran resmi.
Adapun tentang tunjangan bagi guru 2023, Kemenkeu atau Kementerian Keuangan telah merilis surat edaran resmi.
Diketahui surat edaran resmi dari Kemenkeu terkait tunjangan guru 2023 itu tertanggal 29 September 2022.
Lebih lanjut surat edaran dari Kemenkeu itu diketahui dengan nomor S-173/PK/2022 hal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.
Bahkan perlu diketahui juga bahwa informasi terakhir terkait tunjangan guru menggunakan siklus transfer dari daerah ke guru.
Dalam surat edaran dari Kemenkeu disampaikan daftar rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023, antara lain:
Baca Juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Begini Kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke MenpanRB