Tidak Pernah Tergabung dalam Partai Politik tapi Nama Anda Tercatat Sebagai Anggota Parpol? Begini Cara Ceknya

26 Januari 2023, 16:00 WIB
Cara mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak /Pixabay/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Menjelang Pemillihan Umum Tahun 2024 memang perlu mewaspadai kecurangan tertentu yang terjadi di partai politik.

Salah satu kecurangan yang terjadi adalah memasukkan nama orang lain yang bukan anggota partai politik (parpol) tanpa seizin pemilik nama.

Untuk menghindari hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu menghadirkan fitur yang dapat mengecek nama pribadi yang terdaftar dalam partai politik melalui website.

Fitur website tersebut dapat dijadikan sebagai wadah untuk melakukan pengecekan apakah nama Anda terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.

Baca Juga: Catat, 3 Hari Tidak Masuk, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak akan Cair, Simak Ketentuannya!

Selain sebagai anggota partai politik dalam sistem, Komisi Pemilihan Umum juga meninjau apakah nama Anda masuk dalam pendukung anggota DPD atau tidak pada pemilu 2024 mendatang.

Sebagai warga negara yang baik, Anda perlu mengecek data diri Anda apakah terdaftar dalam anggota partai politik atau tidak.

Sebab jika tercantum namun Anda tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik, maka perlu dilakukan pengaduan kepada KPU.

Hal ini bisa berimbas pada kecurangan pemilihan umum 2024 mendatang maupun ketika Anda melamar di beberapa BUMN atau CPNS yang disyaratkan untuk tidak tergabung dalam kegiatan parpol.

Baca Juga: Penting, Guru Diberi 3 Opsi dari Kemdikbud untuk Pelajari Ini. Nomor 2 Tendik Wajib Lakukan...

Tentu hal ini perlu Anda waspadai agar tidak terjadi kecurangan pada data pribadi Anda dalam penggunaannya menjelang Pemilu 2024.

Untuk melakukan pengecekan status Anda dalam partai politik sudah dapat dilakukan dengan cara daring.

Komisi Pemilihan Umum telah menyediakan website yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas untuk mengecek statusnya dalam partai politik.

Untuk mengecek status data diri Anda dalam sistem KPU tersebut cukup mudah dengan mengakses website dan memasukan nomor identitas Anda.

Baca Juga: 700 Usulan Formasi PPPK Guru SMA Alternatif Tenaga Honorer Jadi ASN, Ini Prioritasnya

Cara cek status dalam partai politik dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Masuk ke dalam website infopemilu.kpu.go.id

2. Pada beberapa menu yang ditampilkan pilihlah bagian ‘CEK ANGGOTA PARPOL’

3. Sistem secara otomatis akan meminta Anda memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Anda.

4. Setelah itu, kolom ‘I’m not a robot’ akan muncul dan Anda hanya perlu centang lalu klik kolom ‘Cari’

5. Data Anda akan secara otomatis terdeteksi dalam beberapa saat. Jika nama Anda terdaftar dalam sistem KPU maka akan muncul nama Anda.

Baca Juga: Jawab Isu Penghapusan Tenaga Honorer oleh Pemerintah, Ganjar: Jawa Tengah Belum Bisa...

Namun jika Anda tidak terdaftar sebagai anggota partai politik maka nama Anda tidak tercantum di dalamnya.

Langkah yang sama dapat Anda lakukan untuk mengecek status Anda sebagai pendukung anggota DPD.

Tahapan untuk pengecekan status pendukung keanggotan DPD persis sama yaitu hanya memasukan nomor identitas kependudukan Anda.

Persoalannya ketika nama Anda tercantum sebagai anggota partai politik atau pendukung anggota DPD padahal tidak pernah mendaftar Anda hanya perlu melakukan beberapa tahapan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Diundang Kemdikbud untuk Hadir di Agenda Penting Ini. Hanya pada 31 Januari 2023

Jika Anda tidak merasa sebagai anggota parpol Anda harus melakukan penghapusan data dari anggota parpol tersebut.

Cara yang bisa Anda tempuh adalah melakukan pengaduan kepada Komisi Pemilihan Umum yaitu berupa tanggapan dan masukan.

Selanjutnya pada laman yang sama Anda dapat mengakses formulir tanggapan dan mengajukan pengaduan.

Setelah itu akan ditindaklanjuti oleh verifikator KPU agar dapat mengklasifikasi pengaduan tersebut kepada partai politik yang terkait.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: indonesiabaik.id Diskominfotik Provinsi Lampung

Tags

Terkini

Terpopuler