Inilah Daftar Sah Partai Politik yang Jadi Peserta Pemilu di Tahun 2024, Jumlahnya Segini

- 26 Desember 2022, 20:01 WIB
Daftar partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024
Daftar partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 /tangkapan layar https://setkab.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu di 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengesahkan sejumlah nama parpol yang turut serta dalam ajang politik 2024.

Pengesahan nama partai politik tersebut dilakukan pada sidang Pleno KPU pada 14 Desember 2024 lalu.

Pada sidang Pleno penetapan nomor urut partai politik yang tersebut menghasilkan 17 partai politik Nasional dan enam partai politik lokal Aceh.

Baca Juga: 4 Penyakit Katastropik Dapat Ditangani di Seluruh RS Tingkat Kabupaten atau Kota, Kapan? Simak Penjelasannya

Selain itu, pada Rapat Pleno KPU tersebut partai politik dapat mengundi kembali nomor urut pada Pemilu di 2024 mendatang atau dapat mempertahankan nomor urut pada Pemilu 2019 lalu.

Keputusan Rapat Pleno tersebut dari sembilan partai yang mengikuti Pemilu 2019 lalu yang ingin mengundi ulang nomor urut Pemilu di 2024 mendatang hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pilihan pengundian nomor ulang tersebut diberikan kepada partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen pada pemilu 2019 lalu.

Dimana terdapat delapan partai politik yang terpenuhi ambang batas pemilu 2019 tidak mengikuti pengundian ulang nomor urut seperti PDI, Gerindra, Golkar dan lainnya.

Baca Juga: Informasi tentang Es Batu, Mulai dari Definisi, Potensi Cemaran Bakteri dan Tips Keamanan Pangan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x