BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru diatur dalam juknis baru sebagaimana yang diterbitkan oleh pemerintah.
Diketahui bahwa terdapat informasi penting terkait juknis tunjangan sertifikasi guru bagi seluruh guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 merupakan juknis baru terkait tunjangan sertifikasi guru.
Keputusan tersebut mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawasan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Jawab Isu Penghapusan Tenaga Honorer oleh Pemerintah, Ganjar: Jawa Tengah Belum Bisa...
Pada juknis tersebut, terdapat poin penting menyangkut tidak dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru karena suatu hal
Ada kriteria tertentu, bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah atas tidak cairnya tunjangan sertifikasi guru.
Dikatakan dalam juknis, jika tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:
1. Bagi para guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.