KemenpanRB Pangkas 3.414 Jabatan Pelaksana Jadi 3 Klasifikasi, Anda Termasuk?

30 Januari 2023, 15:40 WIB
Kementerian PANRB memangkas jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  memangkas 3.414 jabatan pelaksana menjadi 3 Klasifikasi.

Tujuan dari pemangkasan jabatan pelaksana yaitu mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, dan profesional.

Tujuan lainnya adalah percepatan transformasi manajemen ASN yang diperlukan penyesuaian tata kelola jabatan pelaksana.

Baca Juga: UPDATE Nasib Tenaga Honorer, Simak Pernyataan Terbaru Menpan RB tentang Non ASN, Ada Kabar Baik?

“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, bersamaan dengan acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.

Anas menyebut bahwa ketentuan tersebut akan menjadi lebih lincah dan tidak akan rumit lagi. Lantas, apakah jabatan pelaksana itu? 

Jabatan pelaksana yaitu sekelompok jabatan yang berisi mengenai fungsi serta tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dan berisi administrasi pemerintahan dan juga pembangunan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Galau, Solusi Terbaik Sudah Disiapkan PANRB Jelang Penghapusan, Pasti Menguntungkan

Berdasarkan jumlah total 4 juta ASN, memiliki 1.451.983 ASN jabatan pelaksana dalam penguraian Anas.

Ada 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam PermenPANRB No. 41/2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Instansi Pemerintah.

Melihat banyaknya nomenklatur jabatan tersebut, menginisiasi KemenpanRB untuk merilis aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru.

Baca Juga: Arah Kebijakan Baru untuk Tenaga Honorer di Tahun 2023 hingga Bocoran Kebutuhan Formasi CASN

Aturan terbaru tersebut termaktub melalui PermenPANRB No. 45/2022 perihal Jabatan pelaksana PNS di lingkungan instansi pemerintah. 

Disebutkan dalam aturan terbaru, jika nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan atau dipangkas menjadi 3 klasifikasi jabatan.

Ketiga klasifikasi jabatan itu di antaranya adalah jabatan pelaksana Klerek, Operator, dan Teknisi.

1. Jabatan pelaksana Klerek, yaitu klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang menjalankan tugas pelayanan administratif. 

Baca Juga: Juknis Baru, Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Cair Jika Tidak Masuk 3 Hari hingga Cuti Lebih 14 Hari

2. Jabatan pelaksana Operator, yaitu klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang menjalankan tugas teknis yang bersifat umum. 

3. Jabatan pelaksana Teknisi, yaitu klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang menjalankan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Disampaikan Anas, Kementerian PANRB pada prinsipnya mendukung mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik sesuai kedudukan atau unit organisasi. 

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Rhythm Kyoshin Indonesia 2023, Simak mulai Kualifikasi sampai Batas Daftar!

Dikatakan juga bahwa konsep transformasi jabatan pelaksana untuk menciptakan  nomenklatur jabatan yang bersifat dinamis. 

PermenPANRB No. 41/2018 juga menjelaskan setiap nomenklatur jabatan dibagi sesuai dengan kualifikasi pendidikan minimal. 

Akan tetapi hal itu belum mempertimbangkan unsur kompetensi sehingga  dengan adanya nomenklatur jabatan pelaksana yang ditetapkan sesuai dengan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Siap-Siap, IISMA Hadir Sebentar Lagi, Berikan Pengalaman dari Kampus Terbaik Dunia, Siapa yang Mau?

Selain itu, untuk transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan. 

Dikatakan jika penyederhanaan atau pemangkasan nomenklatur jabatan pelaksana akan memudahkan gerak birokrasi sehingga akan menjadi lebih agile serta lebih adaptif terhadap dinamika zaman.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler