Honorer Kriteria Berikut Auto Jadi PNS Tanpa Tes, Resmi Cukup Tunggu Ini Saja!

31 Januari 2023, 19:42 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa jadi PNS tanpa tes setelah ini berlaku dan jika memenuhi kriteria berikut /Instagram @pemkotserang/

BERITASOLORAYA.com – Untuk menjadi pegawai ASN dengan status PNS, tenaga honorer bisa ikut serta dalam seleksi calon ASN di tahun 2023.

Jika mengikuti rekrutmen calon PNS, tentu tenaga honorer harus melewati seleksi tes dan akan dipilih mana yang layak menjadi PNS.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah tengah memperjuangkan aturan yang bisa mengangkat tenaga honorer secara langsung menjadi pegawai PNS tanpa ikut rekrutmen calon ASN.

Jika tenaga honorer memenuhi kriteria dalam aturan yang dimaksud, tenaga honorer bisa segera menjadi PNS tanpa harus melewati seleksi tes!

Baca Juga: Waspada Penipuan! Program Kartu Prakerja Bebas Biaya Daftar, Ingat 5 Hal Ini

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer yang masuk kriteria, sebab banyak honorer yang mengantre untuk menjadi pegawai ASN, baik itu berstatus PNS maupun PPPK.

Dengan menjadi pegawai negeri sipil, kesejahteraan honorer lebih terjamin dengan kenaikan gaji serta berbagai tunjangan.

Seperti yang diketahui, banyak tenaga honorer yang telah mengabdi hingga berpuluh tahun namun masih belum bisa mendapatkan kesejahtaraan.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan Calon PPPK Akan Dibuka di Tahun 2023, Persiapan Pemerintah Sampai Mana?

Lewat aturan terbaru yang sedang diperjuangkan, tenaga honorer bisa segera menjadi PNS dan meningkatkan taraf hidupnya.

Adapun aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS secara langsung tertuang dalam RUU ASN.

Rancangan Undang-Undang ASN ini merupakan bentuk penyempurnaan dari UU ASN sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014.

Saat ini, RUU ASN telah masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023. Artinya, tenaga honorer tinggal menunggu RUU ASN sah menjadi UU agar aturan di dalamnya bisa berlaku.

Baca Juga: Para Guru Wajib Tahu, Tunjangan akan Cair pada Bulan Maret, Asalkan Kewajiban Ini Dilakukan...

Dalam RUU ASN Pasal 131A, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS secara langsung jika memenuhi kriteria di bawah ini:

  1. Bekerja terus menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar selama 3 tahun)
  2. Memiliki SK atau surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
  3. Belum melewati batas usia pensiun seperti yang dijabarkan dalam Pasal 90 UU ASN.

Untuk batas usia yang merujuk ke Pasal 90 UU ASN, ketentuannya sebagai berikut:

  1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi
  2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
  3. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

Baca Juga: Tidak Ingin Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah Pusat, Ganjar: Daerah Harus Biayai Sendiri...

Jika tenaga honorer memenuhi kriteria di atas, berdasarkan aturan akan diangkat menjadi PNS secara langsung 6 bulan setelah RUU ASN sah dan paling lama 3 tahun.

Meski tidak melewati seleksi tes, tenaga honorer yang berkesempatan menjadi PNS tersebut akan melewati seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data SK Pengangkatan.

Ada ketentuan lain yang ditetapkan dalam rangka pengangkatan honorer menjadi PNS yakni akan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama.

Baca Juga: Bukan Hanya Guru dan Nakes, Formasi Ini Bakal Jadi Kebutuhan Prioritas Pemerintah di Seleksi CASN 2023

Selain itu, Pasal 131A ayat (3) juga menyebutkan pengangkatan menjadi PNS diprioritaskan bagi honorer yang bekerja bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Pertimbangan lainnya yakni gaji, ijazah, pendidikan terakhir hingga tunjangan yang diterima honorer sebelumnya.

Dengan begitu, honorer yang sesuai dengan kriteria akan segera menjadi PNS setelah RUU ASN sah menjadi Undang-Undang.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler